Susno langsung menampik keterangan ini. Menurutnya, Maman ngarang cerita. Faktanya, kata tim pengacara, Maman mengaku memalsu tandatangan Susno, seolah-olah Susno menerima uang.
"Maman telah berbohong," tukas salah seorang pengacara, Henry Yosodiningrat.
10. Maman kembali menyebut aliran sebagian dana Rp 8 miliar disalurkan untuk membantu pembangunan GOR Brimob. Tetapi, pendapat itu langsung ditarik lantaran GOR telah selesai dibangun tahun 2006, sementara uang mengucur 2 tahun setelahnya.
"Anda ngarang cerita apalagi" ujar Henry geram.
11. Maman mengaku diperintahkan Kapolda untuk membeli Suzuki APV sebagai hadiah HUT Bhayangkara dari uang pemotongan. Lagi-lagi, Maman mengaku salah memberi keterangan setah dicecar pengacara.
Sebab, kata pengacara, HUT Bhayangkara bulan Oktober sementara pembelian bulan Mei. Mendapat cerita bohongnya ketahuan, Maman buru-buru meralat uang pembelian APV dari kas Samapta.
12. Dengan mengambil uang dari kas Samapta, Maman tidak bisa menjelaskan larinya uang Rp 1 miliar lebih yang tadinya disebut untuk membeli APV, perbaikan GOR dan THR Lebaran. Sampai disini, Maman
terdiam dan terlihat 'mati kutu'.
Dengan banyaknya kejanggalan itu, apakah Maman pantas dijadikan tersangka ?
"Saya kira itu tidak perlu dijawab lagi. Kalau dilihat dari dakwaan, bersama-sama selaku Kapolda merugikan negara dan seterusnya. Bersama-sama ya dengan Maman, Yultje dan lain-lainnya. Maman layak ditahan karena banyak saksi bilang itu perintah dia," tukas Henry.
Sumber: Detiknews.com