MAFIA HUKUM ! MANA DUA JENDERAL
Ditulis oleh DR. EFRAN HILMI YUNI, SH,MH. Tim Pengacara SD Selasa, 08 Juni 2010 07:44
Tepat kurang 3 bulan kurang 10 hari mafia hukum terkait kasus pajak Gayus H Tambunan dilaporkan oleh SD ke Satgas Anti Mafia Hukum tepatnya tanggal 18 Maret 2010 Mabes Polri BELUM menetapkan Brigjen RE dan Brigjen EI sebagai tersangka, apalagi ditahan, yang dijadikan tersangka hanya Kompol Arafat dan seorang Polwan AKP Sumartini. Pertanyaanya apakah kasus yang bernilai Rp 28 M lebih hanya diotaki oleh seorang Kompol dibantu seorang AKP ???
Sejak awal kasus mafia pajak ini disidik, peranan Brigjen EI sudah nampak jelas sekali ;
1.      Brigjen EI lah yang memerintahkan menghilangkan satu tersangka yang tercantum di dalam Laporan Polisi (dapat diancam pidana pemalsuan pasal 263 KUHP),
2.      Brigjen EI yang memerintahkan agar barang bukti dikurangi dari Rp 28 M lebih hanya menjadi Rp 370 juta,
3.      Brigjen EI yang merancang supaya saksi utama Andi Kosasih tidak datang di Sidang Pengadilan hal ini terbukti dengan adanya berita Acara Sumpah saat disidik menjadi saksi,
4.      Brigjen EI yang menyetujui bahwa uang barang bukti tersebut direkayasa menjadi milik Andi Kosasih,
5.      Dalam keterangan Kompol Arafat saat sidang kode etik terungkap bahwa dia menerima uang,
6.      Brigjen EI juga yang sudah diingatkan oleh SD Kabareskrim waktu itu untuk tidak mencairkan uang barang bukti dan kasus Gayus ini dijadikan dua berkas,
7.      Brigjen EI yang saat menyerah terimakan jabatan dengan direktur 2 yang baru tidak melarang uang barang bukti untuk dicairkan,