Menanggapi keterangan ini, pengacara menilai Maman hanya menjual nama Kapolda untuk kepentingan pribadi. Sebab, nama Kapolda disamarkan hanya pimpinan yang tidak lugas merujuk ke siapa.
4. Setelah mengeruk keuntungan Rp 8 miliar dari total anggaran Rp 27 miliar, Maman membuka rekening penampungan di Bank Jabar atas perintah Susno. Rekening itu atas nama pribadi Maman Abdurahman.
Mendengar itu, Susno membenarkan dirinya memerintahkan membuat rekening penampung di Bank Jabar. Hanya saja, Susno tidak membolehkan mengatasnamakan pribadi, melainkan dinas.
Maman mengaku tindakannya salah karena melanggar peraturan Menteri Keuangan (Menkeu). Peraturan itu menyebut uang penyaluran APBN, APBD, hibah atau PNBP harus ditampung di rekening dinas, bukan perseorangan.
5. Maman mengaku diperintahkan membeli dollar oleh Susno dengan sebagian uang Rp 8 miliar tersebut. Hanya saja tidak disebutkan jumlah pastinya. Maman kemudian mengambil Rp 1,3 miliar dan dibelikan dolar senilai USS 108.000.
6. Susno mengaku memerintahkan pencairan dana Rp 1,1 milyar untuk diserahkan ke Satgas Intel Polda Jabar. Namun, yang diambil dan diserahkan Maman Rp 200 juta lebih besar.
7. Saksi sebelumnya menyebut, saat uang tersebut diserahkan ke Satgas Intel, uangnya telah dipotong Rp 550 juta. Maman menampik, uang tersebut dikembalikan oleh intel setelah menerima, bukannya dipotong duluan.
8. Maman menyebut Susno memerintahkan dirinya membeli Toyota Camry seharga 460 juta.
Susno membenarkan perintah tersebut tetapi uang bukan diambil bukan dari dana pemotongan Rp 8 miliar.
Pengacara membela Susno dengan menyebut surat penawaran dari dealer Toyota, harga Toyota Camry hanya 372 juta setelah diskon 15 juta. Pengacara berkeyakinan, ada selisih uang yang ditilep Maman.
9. Maman menyebut uang atensi Kapolda senilai lebih dari Rp 1 miliar dibagi-bagi ke seluruh pejabat Polda Jabar. Jumlah yang diterima berbeda tergantung pangkat dan jabatan. Maman menyebut, Susno mendapat Rp 150 juta dan Wakapolda Rp 125 juta.