Visi-misi presiden yang ada bukan visi-misi rakyat atau partai, apalagi kabinet dan legislatif ingin mewujudkan impian rakyat, tidak ada itu, semua impian individu presiden dalam visi-misinya. Secara pribadi manusia condong individualis jika punya kekuasaan dan kekuatan berlebih, maka seleluasa saya apa yang saya akan wujudkan sebagaimana visi-misi presiden, lain tentunya jika ada MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara dan GBHN/PPHN sebagai perwujudan kedaulatan keinginan rakyat, semua akan kontra jika tidak sesuai GBHN/PPHN.Â
Artinya, penyelenggaraan pemerintahan negara ini bisa saya simpulkan melenceng dari prinsip NKRI yakni kesatuan dan republik atau kerakyatan, simpelnya tidak ada lagi kedaulatan rakyat, yang ada kedaulatan elit politik kepentingan yang siapapun berkehendak menguasai pemerintahan negara ini.Â
Jika benar-benar saya punya kekuatan seperti diatas, entah saya sebagai orang mengendalikan partai atau hanya mampu mendanai orang-orang untuk duduk dijabatan publik mau di legislatif atau eksekutif, bisa dibayangkan bagaimana tercekiknya penduduk Indonesia sebab kebutuhan politiknya terkesampingkan oleh individu yang punya kekuatan seperti bayangan saya.
Tidak ada yang salah dengan pemilu, tidak salah menggunakan sistem proporsional untuk legislatif DPR dan sistem mayoritas DPD/Presiden, mau penghitungan dan pembagian kursi dengan sistem Sainte Lague atau sistem suara tertinggi, itu semua benar apa adanya dalam hal pemilu dan demokrasi di bentuk negara republik.Â
Cuman yang salah adalah ketika penyelenggaraan pemerintahan negara atau sistem pemerintahan melanggar prinsip bentuk negara republik dan/atau melanggar prinsip poin 4 Pancasila yakni jauh dari apa yang tersusun dalam pembukaan UUD 45, mau menggunakan sistem pemilu dan penghitungan serta pembagian kursi apapun akan selalu salah hasilnya dan melenceng dari pembukaan UUD 45.Â
Sebab sebaik apapun orang yang dihasilkan oleh pemilu sebagai input pemerintahan, pemerintahan melenceng dari prinsip bentuk negara republik dan kedaulatan rakyat akan tetap buruk pemerintahan, apalagi jika elit kepentingan yang individualis masuk pemerintahan walaupun dengan pemilu yang benar dan baik seperti sekarang pun roda pemerintahan tetap terlepas dari relnya.Â
Bisa disimpulkan rel poin 4 Pancasila dan tujuan poin 5 Pancasila sudah hilang lepas dari pemerintah negara ini. MPR RI atau parlementer (poin 4 Pancasila) dan GBHN/PPHN (poin 5 Pancasila) telah dihilangkan, sekarang anggap saja hanya ada poin 1, 2 dan 3 Pancasila, apa iya ada kalau jewantahnya yakni pemerintahan negara tidak ada atau tidak sesuai.Â
Secara hirarki, poin 1 dan 2 Pancasila adalah sistem negara yakni republik (berdasarkan ketuhanan dan kemanusiaan), sedangkan poin 3 adalah bentuk negara kesatuan (persatuan), sistem pemerintahan poin 4 Pancasila, tujuan negara adalah poin 5. Dimana pemerintahan adalah alat negara untuk mewujudkan kehendaknya, semacam keadilan (negara) tidak akan tegak jika tidak kita (pemerintahan) sebagai tangan dan mulutnya. Bisa disimpulkan, negara ini tidak punya tangan dan mulutnya untuk mewujudkan kehendak rakyat/republik.
Sebenarnya, demokrasi kita sangat baik dengan memberikan hak yang sama untuk mengisi jabatan publik atau personalia yang menjalankan penyelenggaraan pemerintahan negara. Dari sudut apapun demokrasi kita bisa dibilang terbaik, yang tidak baik adalah memberikan hak pada egosentris pribadi atau individualis mewujudkan kehendak pribadinya, bukan kepentingan kolektif rakyat/republik.Â
Saya tidak mengatakan bahwa tatapemerintahan melenceng dari bentuk negara republik dan berdasarkan kedaulatan rakyat, tapi itu sepertinya disengaja dilanggar oleh orang yang mengaku reformis. Jangan salahkan demokrasi sebab itu adalah alat negara republik, dan sekali lagi saya tidak menyalahkan agenda reformasi, tapi saya benar-benar menyalahkan mereka yang melanggar prinsip bentuk negara republik dan kedaulatan rakyat.
Apakah sebagai rakyat kita akan menyalahkan pendahulu atau pemerintahan sekarang, dalam negara republik semua adalah tanggung jawab bersama. Kita tidak bisa menyalahkan siapapun, tapi perlu disadari bahwa kekuasaan rakyat diwakili oleh orang yang sekarang mengisi jabatan publik atau menjalankan pemerintahan.Â