Mohon tunggu...
Abdurrahman
Abdurrahman Mohon Tunggu... Konsultan - Peneliti Madya di SegiPan (Serikat Garda Intelektual Pemuda Analisis Nasionalisme)

Tertarik dengan kajian kebijakan publik dan tata pemerintahan serta suka minum kopi sambil mengamati dengan mencoba membaca yang tidak terlihat dari kejadian-kejadian politik Indonesia. Sruput... Kopi ne...!?

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Skenario Menguasai Sumber Kekayaan Indonesia pada 2024 dengan Mengambil Kekuasaan Lewat Pemilu

22 September 2022   07:18 Diperbarui: 22 September 2022   07:42 1282
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam negara republik secara prinsip lebih tepat menggunakan sistem pemerintahan parlementer daripada sistem pemerintahan presidensial. Pendapat saya semakin tinggi nilai demokrasi inti dari sistem negara republik maka harus semakin proporsional keterwakilan dan wakil rakyat tersebut semakin luas kekuasaan mengatur kebutuhan pemerintahan. 

Hal itu hanya bisa dicapai oleh sistem pemerintahan parlementer, sedangkan sistem pemerintahan presidensial akan condong pada bentuk negara monarki bukan bentuk negara republik kenyataannya.

Dalam republik wakil rakyat di parlemen lebih luas kekuasaan membuat perundangan dan pelaksanaannya, walaupun presiden punya hak juga membuat perundangan seperti legislatif sebagaimana dalam UUD 45 dan turunannya. 

Menurut saya, menguatkan sistem presidensial akan menggerus kekuasaan kolektif rakyat, dimana menurut UUD 45 kekuasaan pemerintahan atau kedaulatan negara berada ditangan rakyat. Hal ini terbukti, menurunkan derajat republik atau kerakyatan sama dengan jabatan publik, yakni MPR RI diturunkan derajatnya disamakan dengan lembaga tinggi negara lainnya yang seharusnya MPR RI adalah lembaga tertinggi negara bukan lembaga tinggi saja.

Terlebih menghilangkan GBHN, dimana itu adalah penjewantahan kehendak rakyat secara umum, hasil dari kerakyatan atau republik yakni adanya MPR RI. Hal ini digantikan oleh visi-misi presiden, seperti kedaulatan rakyat dikangkangi oleh kehendak pribadi presiden bukan kehendak rakyat. Pendapat saya, mengembalikan MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara dan GBHN adalah bagaimana mengembalikan kedaulatan rakyat sesungguhnya. 

Walaupun sekarang ada gagasan mengembalikan GBHN dengan PPHN sebagai cara mengembalikan prinsip kehendak rakyat yang berdaulat daripada visi-misi presiden yang pendapat saya lebih pada kehendak individualisme pribadi presiden, akan tetapi tidak mengembalikan MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara suatu hal yang kontraproduktif walaupun ada PPHN. 

Sebab PPHN adalah kehendak rakyat yang dihasilkan oleh penjelmaan kedaulatan rakyat yakni MPR RI, jika MPR RI bukan lembaga tertinggi maka akan kontraproduktif dengan DPR RI atau Presiden, yang bisa dipahami DPR RI bisa saja mementingkan partai terbukti adanya fraksi partai, presiden tetap memaksakan kehendak pribadi sebagaimana bukti adanya visi-misi pribadi presiden. 

Fraksi tentunya ada sebab ini bukan parlementer, dimana fraksi untuk menghimpun aspirasi untuk diusulkan, berbeda di sistem parlementer yang tidak ada fraksi tapi partai yang tidak berkuasa membuat kabinet bayangan atau kabinet oposisi. Bisa dipahami fraksi dalam sistem presidensial adalah kabinet bayangan dari presiden yang sah dalam menjalankan pemerintahan. 

Iya wajar semacam itu, sebab partai pengusung pun tidak otomatis memiliki kabinet, sebab presiden dengan visi-misi nya mengelak bahwa mewakili rakyat bukan mewakili partai, dan itu umum eksekutif memperlakukan semacam itu pada partai pengusungnya, mulai tingkat kabupaten sampai pemerintah pusat. Adanya fraksi menjadi nilai tawar bahwa bahwa partai membawa aspirasi rakyat atau sebagai negosiasi positioning kekuasaan. 

Berbeda dengan sistem parlementer tidak ada fraksi, tapi adanya kabinet dari partai tersebut atau kabinet oposisi/bayangan dari partai yang kalah tidak memegang eksekutif. Wajar partai punya kabinet sebab partai adalah penjewantahan kehendak rakyat yang sejalan dengan prinsip bentuk negara republik atau kedaulatan pemerintahan negara ditangan rakyat. 

Tapi presiden punya kabinet? Apakah tidak sama dengan raja di sistem monarki absolut? Dimana parlemen dibentuk atau ditunjuk raja sebagai penasehat semata. Faktanya, lebih banyak UU yang disahkan berasal dari presiden ketimbang UU yang dihasilkan atau inisiatif DPR RI.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun