Reformasi pun tidak jauh berbeda dengan orde baru, malah menguatkan presidensial alih-alih mengimbangkan dengan DPR RI. Justru menurunkan fungsi MPR RI dan menghilangkan GBHN yang menurut pendapat saya itu melanggar poin 4 dan 5 Pancasila serta melanggar prinsip kedaulatan rakyat dan bentuk negara republik. Presiden bukan lagi mandataris rakyat, tapi menurut visi-misi pribadinya.Â
Dalam UUD 45 sudah diatur bagaimana tidak serta dan susahnya MPR RI memaksulkan presiden tapi kenapa masih diturunkan jadi jabatan publik atau sama lembaga tinggi bukan tertinggi. Hemat saya, menguatkan sistem presidensial melanggar prinsip poin 4 Pancasila.
Agenda reformasi baik, yang tidak baik yakni ketika prinsip bentuk negara republik dikesampingkan atau kedaulatan rakyat dilanggar yang itu inti dari kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Bagi saya dan ini semoga menjadi harapan semua rakyat Indonesia, mau itu parlementer atau presidensial sistem pemerintahan negara ini jangan sampai melanggar prinsip bentuk negara republik dan kedaulatan rakyat.Â
Minimal kembalikan MPR RI dan GBHN sebagai lembaga tinggi negara, walaupun menguatkan presidensial, jika tidak GBHN atau PPHN sebagai kedaulatan rakyat bukan visi-misi partai atau presiden.
Hal yang melenceng dari prinsip tentunya akan menjadi sumber permasalahan yang mendasar kenapa pemerintahan negara jauh dari rakyat dan hanya diatur oleh segelintir elit kepentingan saja. Seperti gambaran diatas, jika saya punya partai yang punya sumber daya yang kuat maka bisa saja saya menguasai kekuasaan pemerintahan negara ini.Â
Apalagi saya dapat menjadikan presiden, kehendak saya pribadi akan saya jadikan visi-misi untuk diwujudkan sebagai program pemerintahan, tentunya saya adalah pribadi maka pasti akhirnya akan individualis, yakni keinginan saya pribadi saja bagaimana program pemerintahan itu untuk memenuhi kebutuhan pribadi saya.
Saya berpandangan, sebagai pemula saja saya mampu mendapatkan satu kursi setiap dapil yang 80 itu. Sebenarnya jika mau dan memahami sistem pemilu proporsional dengan sistem penghitungan dan pembagian kursi sistem Sainte Lague tanpa menunggu 2029, sebagai pemula pada pemilu 2024 saya mampu melipatgandakan kursi yang saya targetkan, bisa lebih dari 28% bahkan bisa 56% kursi DPR RI.
 Walaupun tidak punya presiden, tentunya presiden akan tunduk pada parlemen, faktanya presiden selalu merangkul kekuatan parlemen untuk duduk di kabinet.
Maksud saya, parlemen adalah inti sebenarnya kekuatan rakyat untuk mengatur kebutuhan politiknya dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Jika pun saya tidak punya presiden sebagai pemula, dengan hanya 7% suara rakyat dan 14% kursi DPR RI pasti sudah diperhitungkan, apalagi dapat melipatgandakan dan punya presiden.Â
Sebagai elit kepentingan di negara ini juga sama sebagai warga negara, pertanyaannya apakah saya mewakili semua kepentingan rakyat atau hanya kepentingan elit politik pribadi saja jika punya kekuasaan seperti itu?
Apalagi jika punya presiden, saya lebih leluasa mewujudkan kepentingan elit politik kepentingan pribadi saya, sebab tidak di bebani keinginan rakyat secara umum.Â