berhak sehat".
Pendidikan kewarganegaraan merupakan pendidikan yang wajib diberikan
di semua jenjang pendidikan termasuk di jenjang perguruan tinggi sebagaimana
tertuang baik di dalam UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan
Nasional maupun UU baru yaitu dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional. Mata kuliah pendidikan kewarganegaraan di Perguruan
Tinggi dilakukan atas dasar Surat Keputusan Dirjen Dikti No.
267/Dikti/Kep/2000 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata Kuliah
Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi. Terakhir diperbaharui dengan
SK Dirjen Dikti No. 43/Dikti/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata
Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.Pendidikan kewarganegaraan merupakan pendidikan yang wajib diberikanÂ
di semua jenjang pendidikan termasuk di jenjang perguruan tinggi sebagaimanaÂ
tertuang baik di dalam UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem PendidikanÂ
Nasional maupun UU baru yaitu dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang SistemÂ
Pendidikan Nasional. Mata kuliah pendidikan kewarganegaraan di PerguruanÂ
Tinggi dilakukan atas dasar Surat Keputusan Dirjen Dikti No.Â
267/Dikti/Kep/2000 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata KuliahÂ
Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi. Terakhir diperbaharui denganÂ
SK Dirjen Dikti No. 43/Dikti/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan MataÂ
Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.