Mohon tunggu...
33_Romayana Alfiani
33_Romayana Alfiani Mohon Tunggu... Mahasiswa - S1 kebidanan

Hobi makan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan bagi Tenaga Kesehatan

24 Juni 2022   15:35 Diperbarui: 24 Juni 2022   15:39 7237
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berbicara tentang nilai kemanusiaan berarti berbicara tentang beberapa
aspek yang memiliki pengertian yang saling berkaitan, di antaranya mengenai
humanisme, etika, kebudayaan dan perilaku.Humanisme sendiri adalah aliran
yang bertujuan menghidupkan rasa perikemanusiaan atau mencita-citakan
pergaulan yang lebih baik.Ada juga yang berpendapat humanisme sebagai sikap
atau tingkah laku mengenai perhatian manusia dengan menekankan pada rasa
belas kasih serta martabat individu.
Pengertian etika yang dipahami lebih luas di kalangan medis selama ini
selalu menjadi jargon seorang tenaga kesehatan. Etika dalam keperawatan
merupakan prinsip-prinsip mengenai tingkah laku profesional yang tepat berkaitan
dengan hak dirinya sebagai tenaga medis, hak pasiennya, hak teman sejawatnya
maupun hak orang lain.Bila dikaitkan dengan kebudayaan, perawat adalah suatu
profesi yang berhubungan langsung dengan manusia sebagai lawan interaksinya
dalam konteks makhluk yang sama berbudaya. Karena itu seorang perawat harus
mengetahui segala hal yang berkaitan dengan manusia, baik sebagai individu
maupun sebagai makhluk sosial. Untuk membangun nilai-nilai sosial itu agar tetap
menjadi landasan bagi setiap perawat dalam menjalani kehidupan profesinya yang
luas, maka disinilah pengetahuan kebudayaan menjadi konsep dasar dalam
membangun jati diri sebagai petugas layanan kesehatan.
Nilai-nilai kemanusiaan ini diharapkan bisa diterapkan dalam praktek
keperawatan, pelayanan kesehatan, pendidikan keperawatan, bisa memberi
pelayanan optimal kepada masyarakat tanpa adanya penyimpanganpenyimpangan ataupun penyalahgunaan ilmu-ilmu keperawatan untuk hal-hal
yang melanggar nilai-nilai kemanusiaan. Perawat merupakan aspek penting dalam
pembangunan kesehatan perawat merupakan salah satu tenaga kesehatan yang
diatur dalam PP No. 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan. Bahkan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, tenaga perawat merupakan jenis tenaga
kesehatan terbesar yang dalam kesehariannya selalu berhubungan langsungBerbicara tentang nilai kemanusiaan berarti berbicara tentang beberapa 

aspek yang memiliki pengertian yang saling berkaitan, di antaranya mengenai 

humanisme, etika, kebudayaan dan perilaku.Humanisme sendiri adalah aliran 

yang bertujuan menghidupkan rasa perikemanusiaan atau mencita-citakan 

pergaulan yang lebih baik.Ada juga yang berpendapat humanisme sebagai sikap 

atau tingkah laku mengenai perhatian manusia dengan menekankan pada rasa 

belas kasih serta martabat individu.

Pengertian etika yang dipahami lebih luas di kalangan medis selama ini 

selalu menjadi jargon seorang tenaga kesehatan. Etika dalam keperawatan 

merupakan prinsip-prinsip mengenai tingkah laku profesional yang tepat berkaitan 

dengan hak dirinya sebagai tenaga medis, hak pasiennya, hak teman sejawatnya 

maupun hak orang lain.Bila dikaitkan dengan kebudayaan, perawat adalah suatu 

profesi yang berhubungan langsung dengan manusia sebagai lawan interaksinya 

dalam konteks makhluk yang sama berbudaya. Karena itu seorang perawat harus 

mengetahui segala hal yang berkaitan dengan manusia, baik sebagai individu 

maupun sebagai makhluk sosial. Untuk membangun nilai-nilai sosial itu agar tetap 

menjadi landasan bagi setiap perawat dalam menjalani kehidupan profesinya yang 

luas, maka disinilah pengetahuan kebudayaan menjadi konsep dasar dalam 

membangun jati diri sebagai petugas layanan kesehatan.

Nilai-nilai kemanusiaan ini diharapkan bisa diterapkan dalam praktek 

keperawatan, pelayanan kesehatan, pendidikan keperawatan, bisa memberi 

pelayanan optimal kepada masyarakat tanpa adanya penyimpanganpenyimpangan ataupun penyalahgunaan ilmu-ilmu keperawatan untuk hal-hal 

yang melanggar nilai-nilai kemanusiaan. Perawat merupakan aspek penting dalam 

pembangunan kesehatan perawat merupakan salah satu tenaga kesehatan yang 

diatur dalam PP No. 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan. Bahkan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, tenaga perawat merupakan jenis tenaga 

kesehatan terbesar yang dalam kesehariannya selalu berhubungan langsung.

Bukti tersebut menggambarkan bahwa semakin merosotnya nilai-nilai
kemanusiaan di dunia medis.Kasus-kasus diatas sebenarnya tidak perlu terjadi
apabila pihak penyedia layanan kesehatan menyadari betul apa arti pelayanan
kesehatan. Pasal 28 H (1) UUD 1945 amandemen 2002 jelas menyebutkan "setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan
lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh layanan kesehatan". Ini
diperkuat dengan Pasal 2 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang
menyatakan bahwa "pembangunan kesehatan diselenggarakan dengan berasaskan
perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, pelindungan, penghormatanterhadap
hak dan kewajiban, keadilan, gender dan nondiskriminatif dan norma-norma
agama".
Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur
kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satu kalimat dalam Undang-Undang
Republik Indonesia No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, "kesehatan adalah hak
asasi manusia, dan seperti yang kita ketahui, hak asasi itu harus ditunaikan, tidak
peduli seseorang kaya atau miskin pejabat atau rakyat biasa, semua warga negara
berhak sehat".Bukti tersebut menggambarkan bahwa semakin merosotnya nilai-nilai 

kemanusiaan di dunia medis.Kasus-kasus diatas sebenarnya tidak perlu terjadi 

apabila pihak penyedia layanan kesehatan menyadari betul apa arti pelayanan 

kesehatan. Pasal 28 H (1) UUD 1945 amandemen 2002 jelas menyebutkan "setiap 

orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan 

lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh layanan kesehatan". Ini 

diperkuat dengan Pasal 2 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang 

menyatakan bahwa "pembangunan kesehatan diselenggarakan dengan berasaskan 

perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, pelindungan, penghormatanterhadap 

hak dan kewajiban, keadilan, gender dan nondiskriminatif dan norma-norma 

agama".

Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur 

kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia 

sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara 

Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satu kalimat dalam Undang-Undang 

Republik Indonesia No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, "kesehatan adalah hak 

asasi manusia, dan seperti yang kita ketahui, hak asasi itu harus ditunaikan, tidak 

peduli seseorang kaya atau miskin pejabat atau rakyat biasa, semua warga negara 

berhak sehat".

Pendidikan kewarganegaraan merupakan pendidikan yang wajib diberikan
di semua jenjang pendidikan termasuk di jenjang perguruan tinggi sebagaimana
tertuang baik di dalam UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan
Nasional maupun UU baru yaitu dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional. Mata kuliah pendidikan kewarganegaraan di Perguruan
Tinggi dilakukan atas dasar Surat Keputusan Dirjen Dikti No.
267/Dikti/Kep/2000 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata Kuliah
Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi. Terakhir diperbaharui dengan
SK Dirjen Dikti No. 43/Dikti/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata
Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.Pendidikan kewarganegaraan merupakan pendidikan yang wajib diberikan 

di semua jenjang pendidikan termasuk di jenjang perguruan tinggi sebagaimana 

tertuang baik di dalam UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan 

Nasional maupun UU baru yaitu dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem 

Pendidikan Nasional. Mata kuliah pendidikan kewarganegaraan di Perguruan 

Tinggi dilakukan atas dasar Surat Keputusan Dirjen Dikti No. 

267/Dikti/Kep/2000 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata Kuliah 

Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi. Terakhir diperbaharui dengan 

SK Dirjen Dikti No. 43/Dikti/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata 

Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.

Tujuan dari pendidikan kewarganegaraan yang diberikan di Perguruan
Tinggi bertujuan untuk mengajarkan mahasiswa untuk berkarakter kuat layaknya
sila-sila dalam Pancasila yang mengutamakan Tuhan yang Maha Esa dalam
bertindak.Pendidikan kewarganegaraan mengajarkan bagaimana warga negara itu
tidak hanya tunduk dan patuh terhadap negara, tetapi juga mengajarkan
bagaimana sesungguhnya warga negara itu harus toleran dan mandiri. Pendidikan
ini membuat setiap generasi baru memiliki ilmu pengetahuan, pengembangan
keahlian dan juga pengembangan karakter publik. Pengembangan komunikasi
dengan lingkungan yang lebih luas juga tercakup dalam pendidikan
kewarganegaraan. Meskipun pengembangan tersebut bisa dipelajari tanpa
menempuh pendidikan kewarganegaran, akan lebih baik lagi jika pendidikan ini
di manfaatkan untuk pengambangan diri seluas-luasnya.
Pendidikan kewarganegaraan menekankan pada proses bagaimana
membelajarkan warga negara agar memiliki kompetensi ideal, sebagaimana
menurut Bronson(1998: 114 ) bahwa "kompetensi ideal seorang warga negara
adalah dimilikinya tiga kompetensi, yaitu civic knowledge (pengetahuan
kewarganegaraan),civic skill (keterampilan kewarganegaraan) dan civic
disposition ( karakter kewarganegaraan)". Karakter atau watak kewarganegaraan
(civic disposition) yang merupakan dasar pemikiran seorang mahasiswa
Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan yang mampu menjalankan karakter-karakter
yang bertanggung jawab moral, disiplin diri, sabar, lemah lembut, belas
kasihan, jujur, tidak pilih kasih dan dalam menerapkan karakterpubliknya seperti
sopan dalam keprofesional sebagai seorang perawat ahli medis.
Pendidikan kewarganegaraan dalam konteks pendidikan nilai dan moral
tersebut memiliki kerangka sistemik pendidikan kewarganegaraan menurut
Budimansyah dan Suryadi,K(2008:180) dibangun atas paradigma baru sebagai
berikut:
1. Secara kulikuler bertujuan untuk mengembangkan potensi individu agar
menjadi warga negara Indonesia yang berakhlak mulia, cerdas, partisipatif,
dan bertanggung jawab.
2. Secara teoretik memuat dimensi-dimensi kognitif, afektif, dan
psikomotorik (civic knowledge, civic dispositions, dan civic skill) yang
bersifat konfluen atau saling penetrasi dan terintegrasi konteks substansi
ide, nilai, konsep dan moral Pancasila, kewarganegaraan yang demokratis
dan bela negara.
3. Secara programatik menekankan pada isi yang mengusung nilai-nilai
(content embedding values) dan pengalaman belajar (learning experiences)
dalam bentuk berbagai perilaku yang perlu diwujudkan dalam kehidupan
sehari-hari dan merupakan tuntutan hidup bagi warga negara dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sebagai penjabaran
lebih lanjut dari ide, nilai, konsep, dan moral Pancasila, Kewarganegaraan
yang demokratis, dan bela negara.Tujuan dari pendidikan kewarganegaraan yang diberikan di Perguruan 

Tinggi bertujuan untuk mengajarkan mahasiswa untuk berkarakter kuat layaknya 

sila-sila dalam Pancasila yang mengutamakan Tuhan yang Maha Esa dalam 

bertindak.Pendidikan kewarganegaraan mengajarkan bagaimana warga negara itu 

tidak hanya tunduk dan patuh terhadap negara, tetapi juga mengajarkan 

bagaimana sesungguhnya warga negara itu harus toleran dan mandiri. Pendidikan 

ini membuat setiap generasi baru memiliki ilmu pengetahuan, pengembangan 

keahlian dan juga pengembangan karakter publik. Pengembangan komunikasi 

dengan lingkungan yang lebih luas juga tercakup dalam pendidikan 

kewarganegaraan. Meskipun pengembangan tersebut bisa dipelajari tanpa 

menempuh pendidikan kewarganegaran, akan lebih baik lagi jika pendidikan ini 

di manfaatkan untuk pengambangan diri seluas-luasnya.

Pendidikan kewarganegaraan menekankan pada proses bagaimana 

membelajarkan warga negara agar memiliki kompetensi ideal, sebagaimana 

menurut Bronson(1998: 114 ) bahwa "kompetensi ideal seorang warga negara 

adalah dimilikinya tiga kompetensi, yaitu civic knowledge (pengetahuan 

kewarganegaraan),civic skill (keterampilan kewarganegaraan) dan civic 

disposition ( karakter kewarganegaraan)". Karakter atau watak kewarganegaraan 

(civic disposition) yang merupakan dasar pemikiran seorang mahasiswa 

Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan yang mampu menjalankan karakter-karakter 

yang bertanggung jawab moral, disiplin diri, sabar, lemah lembut, belas 

kasihan, jujur, tidak pilih kasih dan dalam menerapkan karakterpubliknya seperti 

sopan dalam keprofesional sebagai seorang perawat ahli medis.

Pendidikan kewarganegaraan dalam konteks pendidikan nilai dan moral 

tersebut memiliki kerangka sistemik pendidikan kewarganegaraan menurut 

Budimansyah dan Suryadi,K(2008:180) dibangun atas paradigma baru sebagai 

berikut:

1. Secara kulikuler bertujuan untuk mengembangkan potensi individu agar 

menjadi warga negara Indonesia yang berakhlak mulia, cerdas, partisipatif, 

dan bertanggung jawab.

2. Secara teoretik memuat dimensi-dimensi kognitif, afektif, dan 

psikomotorik (civic knowledge, civic dispositions, dan civic skill) yang 

bersifat konfluen atau saling penetrasi dan terintegrasi konteks substansi 

ide, nilai, konsep dan moral Pancasila, kewarganegaraan yang demokratis 

dan bela negara.

3. Secara programatik menekankan pada isi yang mengusung nilai-nilai 

(content embedding values) dan pengalaman belajar (learning experiences) 

dalam bentuk berbagai perilaku yang perlu diwujudkan dalam kehidupan 

sehari-hari dan merupakan tuntutan hidup bagi warga negara dalam 

kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sebagai penjabaran 

lebih lanjut dari ide, nilai, konsep, dan moral Pancasila, Kewarganegaraan 

yang demokratis, dan bela negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun