Berbicara tentang nilai kemanusiaan berarti berbicara tentang beberapa
aspek yang memiliki pengertian yang saling berkaitan, di antaranya mengenai
humanisme, etika, kebudayaan dan perilaku.Humanisme sendiri adalah aliran
yang bertujuan menghidupkan rasa perikemanusiaan atau mencita-citakan
pergaulan yang lebih baik.Ada juga yang berpendapat humanisme sebagai sikap
atau tingkah laku mengenai perhatian manusia dengan menekankan pada rasa
belas kasih serta martabat individu.
Pengertian etika yang dipahami lebih luas di kalangan medis selama ini
selalu menjadi jargon seorang tenaga kesehatan. Etika dalam keperawatan
merupakan prinsip-prinsip mengenai tingkah laku profesional yang tepat berkaitan
dengan hak dirinya sebagai tenaga medis, hak pasiennya, hak teman sejawatnya
maupun hak orang lain.Bila dikaitkan dengan kebudayaan, perawat adalah suatu
profesi yang berhubungan langsung dengan manusia sebagai lawan interaksinya
dalam konteks makhluk yang sama berbudaya. Karena itu seorang perawat harus
mengetahui segala hal yang berkaitan dengan manusia, baik sebagai individu
maupun sebagai makhluk sosial. Untuk membangun nilai-nilai sosial itu agar tetap
menjadi landasan bagi setiap perawat dalam menjalani kehidupan profesinya yang
luas, maka disinilah pengetahuan kebudayaan menjadi konsep dasar dalam
membangun jati diri sebagai petugas layanan kesehatan.
Nilai-nilai kemanusiaan ini diharapkan bisa diterapkan dalam praktek
keperawatan, pelayanan kesehatan, pendidikan keperawatan, bisa memberi
pelayanan optimal kepada masyarakat tanpa adanya penyimpanganpenyimpangan ataupun penyalahgunaan ilmu-ilmu keperawatan untuk hal-hal
yang melanggar nilai-nilai kemanusiaan. Perawat merupakan aspek penting dalam
pembangunan kesehatan perawat merupakan salah satu tenaga kesehatan yang
diatur dalam PP No. 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan. Bahkan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, tenaga perawat merupakan jenis tenaga
kesehatan terbesar yang dalam kesehariannya selalu berhubungan langsungBerbicara tentang nilai kemanusiaan berarti berbicara tentang beberapaÂ
aspek yang memiliki pengertian yang saling berkaitan, di antaranya mengenaiÂ
humanisme, etika, kebudayaan dan perilaku.Humanisme sendiri adalah aliranÂ
yang bertujuan menghidupkan rasa perikemanusiaan atau mencita-citakanÂ
pergaulan yang lebih baik.Ada juga yang berpendapat humanisme sebagai sikapÂ
atau tingkah laku mengenai perhatian manusia dengan menekankan pada rasaÂ
belas kasih serta martabat individu.
Pengertian etika yang dipahami lebih luas di kalangan medis selama iniÂ
selalu menjadi jargon seorang tenaga kesehatan. Etika dalam keperawatanÂ
merupakan prinsip-prinsip mengenai tingkah laku profesional yang tepat berkaitanÂ
dengan hak dirinya sebagai tenaga medis, hak pasiennya, hak teman sejawatnyaÂ
maupun hak orang lain.Bila dikaitkan dengan kebudayaan, perawat adalah suatuÂ
profesi yang berhubungan langsung dengan manusia sebagai lawan interaksinyaÂ
dalam konteks makhluk yang sama berbudaya. Karena itu seorang perawat harusÂ
mengetahui segala hal yang berkaitan dengan manusia, baik sebagai individuÂ
maupun sebagai makhluk sosial. Untuk membangun nilai-nilai sosial itu agar tetapÂ
menjadi landasan bagi setiap perawat dalam menjalani kehidupan profesinya yangÂ
luas, maka disinilah pengetahuan kebudayaan menjadi konsep dasar dalamÂ
membangun jati diri sebagai petugas layanan kesehatan.
Nilai-nilai kemanusiaan ini diharapkan bisa diterapkan dalam praktekÂ
keperawatan, pelayanan kesehatan, pendidikan keperawatan, bisa memberiÂ
pelayanan optimal kepada masyarakat tanpa adanya penyimpanganpenyimpangan ataupun penyalahgunaan ilmu-ilmu keperawatan untuk hal-halÂ
yang melanggar nilai-nilai kemanusiaan. Perawat merupakan aspek penting dalamÂ
pembangunan kesehatan perawat merupakan salah satu tenaga kesehatan yangÂ
diatur dalam PP No. 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan. Bahkan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, tenaga perawat merupakan jenis tenagaÂ
kesehatan terbesar yang dalam kesehariannya selalu berhubungan langsung.
Bukti tersebut menggambarkan bahwa semakin merosotnya nilai-nilai
kemanusiaan di dunia medis.Kasus-kasus diatas sebenarnya tidak perlu terjadi
apabila pihak penyedia layanan kesehatan menyadari betul apa arti pelayanan
kesehatan. Pasal 28 H (1) UUD 1945 amandemen 2002 jelas menyebutkan "setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan
lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh layanan kesehatan". Ini
diperkuat dengan Pasal 2 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang
menyatakan bahwa "pembangunan kesehatan diselenggarakan dengan berasaskan
perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, pelindungan, penghormatanterhadap
hak dan kewajiban, keadilan, gender dan nondiskriminatif dan norma-norma
agama".
Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur
kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satu kalimat dalam Undang-Undang
Republik Indonesia No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, "kesehatan adalah hak
asasi manusia, dan seperti yang kita ketahui, hak asasi itu harus ditunaikan, tidak
peduli seseorang kaya atau miskin pejabat atau rakyat biasa, semua warga negara
berhak sehat".Bukti tersebut menggambarkan bahwa semakin merosotnya nilai-nilaiÂ
kemanusiaan di dunia medis.Kasus-kasus diatas sebenarnya tidak perlu terjadiÂ
apabila pihak penyedia layanan kesehatan menyadari betul apa arti pelayananÂ
kesehatan. Pasal 28 H (1) UUD 1945 amandemen 2002 jelas menyebutkan "setiapÂ
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkanÂ
lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh layanan kesehatan". IniÂ
diperkuat dengan Pasal 2 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yangÂ
menyatakan bahwa "pembangunan kesehatan diselenggarakan dengan berasaskanÂ
perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, pelindungan, penghormatanterhadapÂ
hak dan kewajiban, keadilan, gender dan nondiskriminatif dan norma-normaÂ
agama".
Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsurÂ
kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa IndonesiaÂ
sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar NegaraÂ
Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satu kalimat dalam Undang-UndangÂ
Republik Indonesia No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, "kesehatan adalah hakÂ
asasi manusia, dan seperti yang kita ketahui, hak asasi itu harus ditunaikan, tidakÂ
peduli seseorang kaya atau miskin pejabat atau rakyat biasa, semua warga negaraÂ
berhak sehat".
Pendidikan kewarganegaraan merupakan pendidikan yang wajib diberikan
di semua jenjang pendidikan termasuk di jenjang perguruan tinggi sebagaimana
tertuang baik di dalam UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan
Nasional maupun UU baru yaitu dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional. Mata kuliah pendidikan kewarganegaraan di Perguruan
Tinggi dilakukan atas dasar Surat Keputusan Dirjen Dikti No.
267/Dikti/Kep/2000 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata Kuliah
Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi. Terakhir diperbaharui dengan
SK Dirjen Dikti No. 43/Dikti/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata
Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.Pendidikan kewarganegaraan merupakan pendidikan yang wajib diberikanÂ
di semua jenjang pendidikan termasuk di jenjang perguruan tinggi sebagaimanaÂ
tertuang baik di dalam UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem PendidikanÂ
Nasional maupun UU baru yaitu dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang SistemÂ
Pendidikan Nasional. Mata kuliah pendidikan kewarganegaraan di PerguruanÂ
Tinggi dilakukan atas dasar Surat Keputusan Dirjen Dikti No.Â
267/Dikti/Kep/2000 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata KuliahÂ
Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi. Terakhir diperbaharui denganÂ
SK Dirjen Dikti No. 43/Dikti/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan MataÂ
Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
Tujuan dari pendidikan kewarganegaraan yang diberikan di Perguruan
Tinggi bertujuan untuk mengajarkan mahasiswa untuk berkarakter kuat layaknya
sila-sila dalam Pancasila yang mengutamakan Tuhan yang Maha Esa dalam
bertindak.Pendidikan kewarganegaraan mengajarkan bagaimana warga negara itu
tidak hanya tunduk dan patuh terhadap negara, tetapi juga mengajarkan
bagaimana sesungguhnya warga negara itu harus toleran dan mandiri. Pendidikan
ini membuat setiap generasi baru memiliki ilmu pengetahuan, pengembangan
keahlian dan juga pengembangan karakter publik. Pengembangan komunikasi
dengan lingkungan yang lebih luas juga tercakup dalam pendidikan
kewarganegaraan. Meskipun pengembangan tersebut bisa dipelajari tanpa
menempuh pendidikan kewarganegaran, akan lebih baik lagi jika pendidikan ini
di manfaatkan untuk pengambangan diri seluas-luasnya.
Pendidikan kewarganegaraan menekankan pada proses bagaimana
membelajarkan warga negara agar memiliki kompetensi ideal, sebagaimana
menurut Bronson(1998: 114 ) bahwa "kompetensi ideal seorang warga negara
adalah dimilikinya tiga kompetensi, yaitu civic knowledge (pengetahuan
kewarganegaraan),civic skill (keterampilan kewarganegaraan) dan civic
disposition ( karakter kewarganegaraan)". Karakter atau watak kewarganegaraan
(civic disposition) yang merupakan dasar pemikiran seorang mahasiswa
Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan yang mampu menjalankan karakter-karakter
yang bertanggung jawab moral, disiplin diri, sabar, lemah lembut, belas
kasihan, jujur, tidak pilih kasih dan dalam menerapkan karakterpubliknya seperti
sopan dalam keprofesional sebagai seorang perawat ahli medis.
Pendidikan kewarganegaraan dalam konteks pendidikan nilai dan moral
tersebut memiliki kerangka sistemik pendidikan kewarganegaraan menurut
Budimansyah dan Suryadi,K(2008:180) dibangun atas paradigma baru sebagai
berikut:
1. Secara kulikuler bertujuan untuk mengembangkan potensi individu agar
menjadi warga negara Indonesia yang berakhlak mulia, cerdas, partisipatif,
dan bertanggung jawab.
2. Secara teoretik memuat dimensi-dimensi kognitif, afektif, dan
psikomotorik (civic knowledge, civic dispositions, dan civic skill) yang
bersifat konfluen atau saling penetrasi dan terintegrasi konteks substansi
ide, nilai, konsep dan moral Pancasila, kewarganegaraan yang demokratis
dan bela negara.
3. Secara programatik menekankan pada isi yang mengusung nilai-nilai
(content embedding values) dan pengalaman belajar (learning experiences)
dalam bentuk berbagai perilaku yang perlu diwujudkan dalam kehidupan
sehari-hari dan merupakan tuntutan hidup bagi warga negara dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sebagai penjabaran
lebih lanjut dari ide, nilai, konsep, dan moral Pancasila, Kewarganegaraan
yang demokratis, dan bela negara.Tujuan dari pendidikan kewarganegaraan yang diberikan di PerguruanÂ
Tinggi bertujuan untuk mengajarkan mahasiswa untuk berkarakter kuat layaknyaÂ
sila-sila dalam Pancasila yang mengutamakan Tuhan yang Maha Esa dalamÂ
bertindak.Pendidikan kewarganegaraan mengajarkan bagaimana warga negara ituÂ
tidak hanya tunduk dan patuh terhadap negara, tetapi juga mengajarkanÂ
bagaimana sesungguhnya warga negara itu harus toleran dan mandiri. PendidikanÂ
ini membuat setiap generasi baru memiliki ilmu pengetahuan, pengembanganÂ
keahlian dan juga pengembangan karakter publik. Pengembangan komunikasiÂ
dengan lingkungan yang lebih luas juga tercakup dalam pendidikanÂ
kewarganegaraan. Meskipun pengembangan tersebut bisa dipelajari tanpaÂ
menempuh pendidikan kewarganegaran, akan lebih baik lagi jika pendidikan iniÂ
di manfaatkan untuk pengambangan diri seluas-luasnya.
Pendidikan kewarganegaraan menekankan pada proses bagaimanaÂ
membelajarkan warga negara agar memiliki kompetensi ideal, sebagaimanaÂ
menurut Bronson(1998: 114 ) bahwa "kompetensi ideal seorang warga negaraÂ
adalah dimilikinya tiga kompetensi, yaitu civic knowledge (pengetahuanÂ
kewarganegaraan),civic skill (keterampilan kewarganegaraan) dan civicÂ
disposition ( karakter kewarganegaraan)". Karakter atau watak kewarganegaraanÂ
(civic disposition) yang merupakan dasar pemikiran seorang mahasiswaÂ
Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan yang mampu menjalankan karakter-karakterÂ
yang bertanggung jawab moral, disiplin diri, sabar, lemah lembut, belasÂ
kasihan, jujur, tidak pilih kasih dan dalam menerapkan karakterpubliknya sepertiÂ
sopan dalam keprofesional sebagai seorang perawat ahli medis.
Pendidikan kewarganegaraan dalam konteks pendidikan nilai dan moralÂ
tersebut memiliki kerangka sistemik pendidikan kewarganegaraan menurutÂ
Budimansyah dan Suryadi,K(2008:180) dibangun atas paradigma baru sebagaiÂ
berikut:
1. Secara kulikuler bertujuan untuk mengembangkan potensi individu agarÂ
menjadi warga negara Indonesia yang berakhlak mulia, cerdas, partisipatif,Â
dan bertanggung jawab.
2. Secara teoretik memuat dimensi-dimensi kognitif, afektif, danÂ
psikomotorik (civic knowledge, civic dispositions, dan civic skill) yangÂ
bersifat konfluen atau saling penetrasi dan terintegrasi konteks substansiÂ
ide, nilai, konsep dan moral Pancasila, kewarganegaraan yang demokratisÂ
dan bela negara.
3. Secara programatik menekankan pada isi yang mengusung nilai-nilaiÂ
(content embedding values) dan pengalaman belajar (learning experiences)Â
dalam bentuk berbagai perilaku yang perlu diwujudkan dalam kehidupanÂ
sehari-hari dan merupakan tuntutan hidup bagi warga negara dalamÂ
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sebagai penjabaranÂ
lebih lanjut dari ide, nilai, konsep, dan moral Pancasila, KewarganegaraanÂ
yang demokratis, dan bela negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H