yang melanggar nilai-nilai kemanusiaan. Perawat merupakan aspek penting dalamÂ
pembangunan kesehatan perawat merupakan salah satu tenaga kesehatan yangÂ
diatur dalam PP No. 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan. Bahkan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, tenaga perawat merupakan jenis tenagaÂ
kesehatan terbesar yang dalam kesehariannya selalu berhubungan langsung.
Bukti tersebut menggambarkan bahwa semakin merosotnya nilai-nilai
kemanusiaan di dunia medis.Kasus-kasus diatas sebenarnya tidak perlu terjadi
apabila pihak penyedia layanan kesehatan menyadari betul apa arti pelayanan
kesehatan. Pasal 28 H (1) UUD 1945 amandemen 2002 jelas menyebutkan "setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan
lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh layanan kesehatan". Ini
diperkuat dengan Pasal 2 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang
menyatakan bahwa "pembangunan kesehatan diselenggarakan dengan berasaskan
perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, pelindungan, penghormatanterhadap
hak dan kewajiban, keadilan, gender dan nondiskriminatif dan norma-norma
agama".
Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur
kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satu kalimat dalam Undang-Undang
Republik Indonesia No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, "kesehatan adalah hak
asasi manusia, dan seperti yang kita ketahui, hak asasi itu harus ditunaikan, tidak
peduli seseorang kaya atau miskin pejabat atau rakyat biasa, semua warga negara
berhak sehat".Bukti tersebut menggambarkan bahwa semakin merosotnya nilai-nilaiÂ
kemanusiaan di dunia medis.Kasus-kasus diatas sebenarnya tidak perlu terjadiÂ
apabila pihak penyedia layanan kesehatan menyadari betul apa arti pelayananÂ
kesehatan. Pasal 28 H (1) UUD 1945 amandemen 2002 jelas menyebutkan "setiapÂ
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkanÂ
lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh layanan kesehatan". IniÂ
diperkuat dengan Pasal 2 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yangÂ