Mohon tunggu...
33_Romayana Alfiani
33_Romayana Alfiani Mohon Tunggu... Mahasiswa - S1 kebidanan

Hobi makan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan bagi Tenaga Kesehatan

24 Juni 2022   15:35 Diperbarui: 24 Juni 2022   15:39 7237
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

yang melanggar nilai-nilai kemanusiaan. Perawat merupakan aspek penting dalam 

pembangunan kesehatan perawat merupakan salah satu tenaga kesehatan yang 

diatur dalam PP No. 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan. Bahkan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, tenaga perawat merupakan jenis tenaga 

kesehatan terbesar yang dalam kesehariannya selalu berhubungan langsung.

Bukti tersebut menggambarkan bahwa semakin merosotnya nilai-nilai
kemanusiaan di dunia medis.Kasus-kasus diatas sebenarnya tidak perlu terjadi
apabila pihak penyedia layanan kesehatan menyadari betul apa arti pelayanan
kesehatan. Pasal 28 H (1) UUD 1945 amandemen 2002 jelas menyebutkan "setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan
lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh layanan kesehatan". Ini
diperkuat dengan Pasal 2 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang
menyatakan bahwa "pembangunan kesehatan diselenggarakan dengan berasaskan
perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, pelindungan, penghormatanterhadap
hak dan kewajiban, keadilan, gender dan nondiskriminatif dan norma-norma
agama".
Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur
kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satu kalimat dalam Undang-Undang
Republik Indonesia No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, "kesehatan adalah hak
asasi manusia, dan seperti yang kita ketahui, hak asasi itu harus ditunaikan, tidak
peduli seseorang kaya atau miskin pejabat atau rakyat biasa, semua warga negara
berhak sehat".Bukti tersebut menggambarkan bahwa semakin merosotnya nilai-nilai 

kemanusiaan di dunia medis.Kasus-kasus diatas sebenarnya tidak perlu terjadi 

apabila pihak penyedia layanan kesehatan menyadari betul apa arti pelayanan 

kesehatan. Pasal 28 H (1) UUD 1945 amandemen 2002 jelas menyebutkan "setiap 

orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan 

lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh layanan kesehatan". Ini 

diperkuat dengan Pasal 2 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun