menyatakan bahwa "pembangunan kesehatan diselenggarakan dengan berasaskanÂ
perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, pelindungan, penghormatanterhadapÂ
hak dan kewajiban, keadilan, gender dan nondiskriminatif dan norma-normaÂ
agama".
Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsurÂ
kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa IndonesiaÂ
sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar NegaraÂ
Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satu kalimat dalam Undang-UndangÂ
Republik Indonesia No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, "kesehatan adalah hakÂ
asasi manusia, dan seperti yang kita ketahui, hak asasi itu harus ditunaikan, tidakÂ
peduli seseorang kaya atau miskin pejabat atau rakyat biasa, semua warga negaraÂ