Setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan keputusan bahwa kebijakan penguasa negeri tersebut bertentangan dengan UUD maka penguasa negeri menyiasatinya dengan menerbitkan PP nomor 36 tahun 2004, pasal 27 ayat (1) masih berbunyi : “Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi, kecuali Gas Bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil, DISERAHKAN PADA MEKANISME PERSAINGAN USAHA YANG WAJAR, SEHAT DAN TRANSPARAN”.
Ini benar-benar keterlaluan. UUD dan MK dilecehkan dengan PP
Lalu apakah kita tetap akan membiarkan penguasa negeri menjalankan roda pemerintahan melanggar UUD 1945 yang dicetuskan oleh para pendiri bangsa termasuk didalamnya para ulama terdahulu kita?
Pemerintah menyerahkan kepada pasar menyebabkan jurang kaum kaya dengan kaum miskin semakin menganga.
Pemerintah tak dapat berbuat apa apa karena pasar dilarang diintervensi sekalipun pasar menunjukkan kebengisan secara telanjang.
Keadaan tersebut adalah buah (hasil) dari konsep yang diusung oleh mereka berpemahaman liberalisme.
Liberalisme tumbuh di Eropa sebagai reaksi dari sistem theokrasi-feodal yang menindas rakyat Eropa.
Kaum aristokrat dan gereja menguasai seluruh tanah pertanian yang merupakan mata pencarian penting pada masa itu, sedangkan petani hanyalah berfungsi sebagai penggarap dengan hasil tidak mencukupi hidup keluarganya. Kejinya semua kezaliman tersebut oleh aristokrat dan gereja di legalisasi melalui penafsiran tunggal gereja terhadap ajaran bible.
Akibat penindasan tersebut muncullah gerakan sekulerisme yang berujung pada revolusi di Amerika dan Prancis. Revolusi ini mengubah wajah Eropa yang monarchi-feodal ke demokrasi-liberal. Suatu bentuk pemerintahan yang menggantikan tuhan gereja menjadi tuhan akal.
Pemerintahan yang menumpas habis seluruh hak previlege gereja dan aristokrat kemudian menempatkan seluruh manusia dalam hak dan kewajiban yang sama. Walaupun persamaan hak itu hanya dalam kertas karena realitanya tetap ada yang mendapatkan hak previlege itu, yaitu: kaum indrustriawan kapitalis dan para politisi, tidak untuk rakyat kecil.
Seiring dengan revolusi Perancis, muncul pemikiran baru tentang ekonomi yang di suarakan oleh Adam Smith dan David Ricardo. Prinsipnya pemikiran mereka adalah apa yang di sebut laisses faire. Suatu konsep dimana perekonomian hendaknya diserahkan kepada mekanisme pasar dan sekaligus menolak intervensi pemerintah dalam menentukan corak di pasar. Dalam perjalanannya konsep ini banyak membawa kezaliman tersendiri yang lebih parah dibanding zaman feodalisme