Namun, menurut Radius, kebijakan penundaan larangan ekspor mineral mentah di tahun 2014 akan membuat investor membatalkan investasi mereka dalam proyek pembangunan smelter. “Rencana pemerintah ini tidak memberikan kepastian hukum bagi investor, padahal pembangunan smelter butuh investasi yang besar,” ujar dia
***** akhir kutipan ******
Bahkan perusahaan pertambangan Amerika seperti Freeport dan Newmont Mining masih juga mengajukan keberatan kepada pemerintah RI terhadap kebijakan penundaan pelaksanaan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara dalam batas waktu tertentu dengan kebijakan pajak ekspor progresif sebagaimana kabar pada https://www.ipotnews.com/m/article.php?jdl=Keberatan_Pajak_Ekspor__Freeport_Ingin_ke_Arbitrase_&level2=newsandopinion&id=2659411&img=level1_bigtopnews_1
***** awal kutipan *****
Meski telah mendapatkan pelonggaran ekspor konsentrat tembaga, Freeport McMoRan Copper & Gold diduga tetap keberatan dengan kebijakan pajak ekspor progresif yang diberlakukan pemerintah Indonesia. Bahkan, ada sumber yang menyatakan raksasa tambang Amerika Serikat itu kemungkinan mengajukan gugatan arbitrase jika pemerintah Indonesia tak mundur dari ketentuan pajak ekspor yang dinilai sangat memberatkan itu.
“(Gugatan ke) Arbitrase internasional adalah sebuah kemungkinan, jika pemerintah tidak bergerak dari isu pajak ekspor,” kata seorang sumber yang mengetahui masalah tersebut, yang minta tidak disebutkan namanya karena masalah tersebut sangat sensitif, seperti diberitakan Reuters, Jumat (17/1).
Seperti diberitakan, UU No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) menetapkan per 12 Januari 2014 tidak boleh lagi ada eskpor mineral tambang mentah. Ekspor hanya boleh dilakukan terhadap mineral yang sudah diolah. Namun, nyatanya, hingga masa berlaku tiba, belum ada perusahaan tambang yang membangun smelter (pabrik pemurnian). Sebagian kecil perusahaan baru menyatakan komitmen untuk membangun demi mendapatkan izin tetap bisa mengekspor mineral mentah.
Akhirnya, pemerintah mengambil jalan tengah dengan mengeluarkan aturan berupa peraturan pemerintah (PP), bahwa perusahaan tambang boleh mengekspor konsentrat (mineral yang diolah hingga kadar tertentu) namun dengan menaikkan pajak ekspor yang jumlahnya progresif hingga 2017, demi memaksa perusahaan tambang membangun smelter.
Pajak ekspor tembaga dengan kadar 15 persen ditetapkan 25 persen dan akan mencapai 60 persen pada akhir 2016, sebelum akhirnya dilarang pada 12 Januari 2017.
Selama ini, Freeport diketahui telah mengolah sebagian kecil bijih tembaga (mentah) menjadi konsentrat, namun sebagian besar tetap diekspor dalam bentuk mentah.
Banyak analis yang menyatakan bahwa PP yang dirilis pemerintah jelas merupakan akomodasi terhadap dua perusahaan tambang besar yang beroperasi di Indonesia, Freeport dan Newmont Mining (juga dari Amerika Serikat).
Namun, rupanya, setidaknya menurut sumber tersebut, Freepot agaknya keberatan dengan besaran pajak ekspor karena hal ini tidak ada dalam kontrak mereka selama ini. Karena itu, bersama pihak Newmont, bakal menemui pejabat Kementerian Keuangan pada sore hari ini. Freeport dan Newmont adalah penghasil sebagian besar tembaga Indonesia, yang merupakan produsen terbesar dunia.(ha)
Pihak Freeport, masih menurut Reuters, menolak mengomentari masalah ini. Namun, sebelum pemerintah mengeluarkan PP pekan lalu, seorang juru bicara Freeport sempat menyatakan bahwa gugatan hukum hanya ditempuh sebagai jalan terakhir
***** akhir kutipan *****