Jumlah penerimaan oleh Pemerintah ini tidak pernah disebut-sebut. Yang ditonjol-tonjolkan hanya tekornya Pertamina sebesar Rp. 126,63 trilyun yang harus ditomboki oleh Pemerintah.
Kalau jumlah penerimaan Pemerintah dari Pertamina ini tidak disembunyikan, maka hasilnya adalah:
• Pemerintah menerima dari Pertamina sejumlah Rp. 224,569 trilyun
• Pemerintah menomboki tekornya Pertamina sejumlah (Rp. 126,63 trilyun)
• Per saldo Pemerintah kelebihan uang tunai sejumlah Rp. 97,939 trilyun
Perhitungan selengkapnya dapat di-download di http://kwikkiangie.com/v1/wp-content/uploads/2012/03/Rincian_Perhitungan_BBM_Maret_2012.pdf
***** akhir kutipan *****
Jadi kesimpulannya subsidi BBM atau defisit Pertamina jika BBM Premium dijual dengan harga Rp. 4.500 adalah diakibatkan pemerintah menjual BBM kepada Pertamina dengan harga tinggi yakni harga pasar bukan harga pokok produksi.
Penguasa negeri menjual BBM kepada Pertamina dengan harga tinggi yakni harga pasar diakibatkan UU no. 22 tahun 2001 pasal 28 ayat 2. yang bunyinya: “Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar.”
Sedangkan persaingan usaha dalam bentuk permintaan dan penawaran yang dicatat dan dipadukan dengan rapi adalah di New York Mercantile Exchange atau disingkat NYMEX
Kwik Kian Gie menyatakan bahwa hal itu akal-akalannya korporat asing yang ikut membuat Undang-Undang no. 22 tahun 2001 tersebut.
Mengapa bangsa Indonesia yang mempunyai minyak di bawah perut buminya diharuskan membayar harga yang ditentukan oleh NYMEX ?
Itulah sebabnya Mahkamah Konstitusi menyatakannya bertentangan dengan konstitusi kita.
Putusannya bernomor 002/PUU-I/2003 yang berbunyi : “Pasal 28 ayat (2) yang berbunyi : “Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.”