Meningkatkan pemberdayaan perangkat -- perangkat yang berguna dalam dukungan pemberantasan tindakan korupsi bertujuan untuk memperkuat budaya hukum serta menegakkan prinsip aturan hukum. Tujuan lainnya yaitu pemberdayaan masyarakat dalam proses pemberantasan tindakan korupsi.
- Memberitahu Masyarakat Tentang Pelaku Korupsi
Dikalangan koruptor, sudah terkenal istilah yang berbunyi "penjara mewah". Maksud dari hal ini adalah, para pelaku korupsi yang tertangkap seperti tidak mendapatkan perbedaan fasilitas, baik di dalam atau di luar penjara. Hal ini memungkinkan karena para pelaku korupsi yang tertangkap tersebut bisa membayar atau menyuap pihak -- pihak tertentu untuk mendapatkan fasilitas -- fasilitas tertentu di dalam penjara. Maka dari itu, hanya menjebloskan mereka ke penjara saja dirasa tidak cukup. Solusi lain yang bisa dilakukan adalah dengan memberi tahu masyarakat melalui media massa, akan apa yang dilakukan para pelaku tersebut sehingga mereka mendapatkan sanksi sosial. Pencabutan hak kekuasaan juga dapat dilakukan sehingga mereka cepat jera.
- Penegakan Hukum Yang Satu Tujuan
Penegakan hukum yang dilakukan harus secara terpadu yang berdasarkan akan satu tujuan, selayaknya dalam hal pemberantasan korupsi. Untuk menciptakan hal ini, orang -- orang atau SDM yang digunakan sebagai penegak hukum haruslah berasal dari orang -- orang pilihan yang mempunyai integritas tinggi.
Bagaimana Tindakan fraud atau Korupsi Itu Terjadi? (Contoh Kasus)
Pada contoh kasus kali ini, saya mengambil kasus korupsi Johnny G Plate, yaitu mantan Menteri Komunikasi dan Informatika RI. Dilansir dari Detik News, pria kelahiran 10 September 1956 yang bernama Johnny Gerard Plate atau yang biasa di kenal dengan Johhny G Plate terakhir menjabat sebagai Menkominfo RI periode 2019 -- 2024. Namun beliau terseret kasus korupsi menara BTS (Base Transceiver Station).
Dilansir dari Kompas TV, menurut Mahmud MD, proyek tersebut memiliki anggaran sebesar 28 triliun rupiah pada tahun 2020 dengan target menara BTS yang akan dibangun sebanyak 1200 menara. Namun, pada kenyataannya hanya ada 900-an menara yang dibangun. Menurut BPKP Muhammad Yusuf Ateh, ia mengungkapkan bahwa hasil perhitungan jumlah kerugian yang dialami negara ialah sebesar 8 trilliun rupiah. Sebenarnya motif korupsi ini sangat sederhana, yaitu proyek pembangunan menara BTS, namun akhirnya mangkrak; adanya penggelembungan dana; adanya konsultan yang ternyata fiktif.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 16 Maret 2022 -- 2021. Dalam laporan tersebut diketahui bahwa Johnny G Plate memiliki total harta kekayaan yang bernilai sebesar Rp 191.236.409.092 (miliar). Harta kekayaan tersebut terdiri dari tanah dan bangunan di 46 lokasi di wilayah Depok, Jakarta Selatan, Kota Manggarai, Jakarta Timur, dan Cilegon; alat tansportasi Toyota Alphard serta Mitsubishi Colt Truck; surat berharga serta harta bergerak lainnya.
Apabila kita mengkaji kasus korupsi Johnny G Plate mengenai menara BTS ini dengan menggunakan kacamata GONE theory, maka seperti berikut:
- Greed (Keserakahan)
Faktor tindakan korupsi atau fraud yang di kemukakan oleh Bologne, John Peter ialah keserakahan. Seperti yang sudah diungkapkan sebelumnya di atas, Johnny G Plate memiliki kekayaan sebesar 191 miliar lebih. Namun, meski memiliki harta sebanyak itu, ia masih melakukan korupsi. Ini menunjukkan bahwa adanya faktor keserakahan dalam kasus tersebut.
- Opportunity (Kesempatan)
Kedua, yaitu kesempatan. Kesempatan atau celah dapat mendorong seseorang untuk melakukan tindakan korupsi. Hal ini dapat dipengaruhi oleh jabatan atau kekuasaan. Ini selaras dengan jabatan yang dimiliki Johnny G Plate pada saat itu, sehingga ia memiliki celah untuk melakukan korupsi.
- Need (Kebutuhan)