Poin kedua, korupsi merupakan sebuah tindakan kejahatan yang didasari akan perhitungan, bukan tindakan yang didasari akan sebuah hasrat atau gairah. Memang benar, tidak dapat dipungkiri juga, bahwa orang suci yang dapat menolak semua godaan dan pejabat jujur yang tahan akan banyak hal -- hal kecurangan itu nyata adanya. Namun, ketika jumlah suap yang ditawarkan ini besar, kemungkinan tertangkap yang kecil, serta hukuman yang diterima jika tertangkap ini tidak sepadan atau kecil, pada akhirnya akan ada banyak pejabat yang menyerah dan jatuh kepada tindakan korupsi.
Maka dari itu, pemberantasan dari tindakan korupsi ini, dimulai dengan merancang sebuah sistem yang lebih baik. Kegiatan monopoli harus segera dideteksi, dikurangi, serta diatur secara seksama. Kekuasaan/kebijaksanaan dari para pejabat harus diklarifikasikan secara resmi. Tranparansi harus kembali ditingkatkan. Probabilitas dari tertangkapnya pelaku, serta hukuman yang diatur untuk pelaku tindakan korupsi (baik yang memberi, maupun yang menerima) harus ditingkatkan.
Jika kita perhatikan secara seksama, masing -- masing poin yang sudah disebutkan diatas tentang bagaimana cara memberantas tindakan korupsi ini, memperkenalkan topik yang sangat luas. Namun, jika diperhatikan secara lebih lanjut, tidak ada poin yang secara langsung mengacu kepada apa terpikirkan oleh kita ketika tindakan korupsi pertama kali disebutkan -- yaitu seperti, hukum atau undang -- undang baru, kemampuan mengontrol yang lebih, perubahan secara mental, ataupun melakukan revolusi etik.
Hukum atau undang -- undang baru, serta kemampuan mengatur/kontrol yang lebih, terbukti tidak cukup untuk memberantas korupsi, ketika sistem sebagai tempat untuk penerapan hal -- hal tersebut tidak ada. Sementara itu, kebangkitan moral memang terjadi dan benar adanya, tetapi sangat jarang, dikarenakan desain atau model dari pemimpin -- pemimpin public kita. Jika kita tidak bisa merekayasa atau menciptakan pejabat -- pejabat serta masyarakat yang tidak korup, setidaknya kita dapat memupuku persaingan, melakukan perubahan terhadap insentif, dan meningkatkan akuntabilitas kita. Secara singkatnya, kita harus memperbaiki sistem yang menjadi tempat berkembang biaknya tindakan korupsi tersebut.
Efek Dari Korupsi
Variasi dari korupsi yang berbeda -- beda memiliki efek dan resiko yang tidak sama berbahayanya. Agar lebih jelas, perhatikan hal berikut, tindakan -- tindakan korupsi melemahkan aturan main (seperti sistem peradilan, hak miliki, atau perbankan dan kartu kredit), memiliki dampak seperti hancurnya ekonomi dan menghambat pengembangan politik. Tindakan korupsi yang memungkinkan rumah sakit untuk memeras pasien agar melakukan pembayaran yang terlalu tinggi atau tidak sesuai dengan tagihan, atau pencemar lingkungan untuk mengotori sungai, memiliki dampak bagi sosial dan merusak lingkungan. Sebagai perbandingan, memberikan beberapa "uang cepat" atau sogokan agar mendapat akses yang lebih cepat ke pelayanan public dan terlibat dalam penyimpangan -- penyimpangan ringan dalam pembiayaan kampanye memiliki dampak kerusakan yang kecil.
Tidak dapat dipungkiri, bahwa tingkatan korupsi juga penting. Sebagian besar dari sistem dapat bertahan dari beberapa tingkatan korupsi, dan tidak menutup kemungkinan bahwa jika sistem yang didapat benar -- benar buruk, dapat diperbaiki oleh korupsi. Namun, yang perlu diwaspadai adalah ketika korupsi sudah menjadi norma disekitar kita, hal ini memiliki efek yang melumpuhkan. Korupsi yang sistematis dapat membuat penetapan dan pemeliharaan aturan permainan yang dapat diterima secara internasional menjadi tidak mungkin, dan merupakan salah satu alasan utama dari sekian banyaknya penyebab, mengapa sebagian dari dunia yang paling tidak berkembang, tetap seperti itu.
Mengapa Fraud dan Korupsi Dapat Terjadi?
Dilansir dari Association of Certified Fraud Examiners (ACFE), fraud internal dapat dibagi menjadi 3 tipe, yaitu:
- Fraud terhadap aset. Secara singkat, ini dapat diartikan sebagai tindakan penyalahgunaan aset organisasi atau institusi, baik digunakan demi kepentingan pribadi tanpa adanya izin ataupun dicuri. Fraud jenis ini dapat dikelompokkan menjadi dua macam, yaitu:
1) Cash Misappropriation, atau penyalahgunaan terhadap uang kas. Contohnya, penggelapan dana kas, mencuri cek, atau memainkan nota kosong.
2) Non-cash Missapropriation, atau dapat kita artikan sebagai penyalahgunaan akan fasilitas institusi atau organisasi (non kas). Contohnya, menggunakan kendaraan kantor demi kepentingan pribadi.
- Fraud terhadap laporan keuangan. Ini dapat diartikan sebagai tindakan yang membuat laporan -- laporan keuangan menjadi tidak semestinya. Contoh tindakan nya ialah sebagai berikut:
1) Memainkan nota kosong
2) Menciptakan bukti transaksi palsu
3) Mempraktekkan metode akuntansi tertentu yang tidak kosisten atau semestinya sehingga menyebabkan laba menjadi naik atau menurun
4) Mengakui suatu transaksi menjadi lebih besar atau menjadi lebih kecil dari yang seharusnya
- Korupsi, menurut ACFE, korupsi dapat dibagi menjadi 2 macam kelompok, yaitu:
1) Conflict of interest. Ini dapat diartikan sebagai konflik kepentingan, yaitu konflik atau benturan akan kepentingan seseorang. Contoh dari konflik kepentingan ini ialah, misalnya seseorang di perusahaan (baik staff atau manajer) memiliki hubungan spesial dengan suatu pihak diluar institusi, apabila institusi memiliki suatu rencana yang dapat menyebabkan hubungan antara seseorang yang memiliki hubungan dengan pihak diluar tadi merenggang sehingga ia tidak akan mendapat keuntungan lagi, ia akan melakukan berbagai cara agar rencana institusi tersebut gagal. Biasanya tindakan -- tindakan seperti ini disebut dengan istilah kolusi dan nepotisme.
2) Briberies and excoriation. Ini dapat diartikan sebagai tindakan suap menyuap. Tindakan -- tindakan yang sejenis dengan ini diantaranya yaitu menerima "komisi" yang tidak resmi atau illegal, melakukan kolusi, atau membocorkan rahasia organisasi atau institusi sehingga ia menerima keuntungan atas itu.
Selain itu, terdapat 6 karakteristik -- karakteristik yang menjadi dasar korupsi, yaitu sebagai berikut:
- Suap (bribery), dapat diartikan sebagai memberi uang atau pembayaran dalam bentuk yang lain, yang diberikan atau diambil yang terjadi dalam sebuah tindakan korupsi.
- Penggelapan (embezzlement), dapat diartikan sebagai suatu tindakan pengambilan paksa atau pencurian sumber daya yang dilakukan oleh pejabat atau orang yang diutus untuk mengelolanya.
- Penipuan, dapat diartikan sebagai tindakan kejahatan yang dilakukan dengan melibatkan manipulasi informasi, tindakan tipu daya, atau kebohongan.
- Pemerasan (extortion), dapat diartikan sebagai tindakan mengambil uang atau barang (sumber daya) yang dilakukan secara paksa dengan menggunakan kekerasan atau ancaman baik fisik maupun mental. Tindakan ini biasanya berhubungan erat dengan kekuasaan.
- Favoritisme, dapat diartikan sebagai suatu kecendrungan memberikan perlakuan istimewa terhadap orang atau kelompok tertentu sehingga diuntungkan, yang dilakukan oleh seseorang, baik pejabat atau politisi.
- Nepotisme, ini dapat diartikan sebagai bentuk khusus dari favoritsme, yaitu mengalokasikan kontrak berdasarkan hubungan kekerabatan atau persahabatan.