Fraud dapat kita artikan sebagai suatu perbuatan yang menyimpang atau bisa dikatakan berlawanan dengan hukum yang berlaku, yang dilakukan oleh suatu individu atau suatu kelompok dengan sengaja mengambil keuntungan pribadi dan menyebabkan kerugian bagi orang lain. Dilansir dari The Association of Certified Fraud Examiners, mereka membagi jenis -- jenis fraud ke dalam tiga jenis kategori, yaitu penyalahgunaan aset, pernyataan penipuan dan korupsi.
Salah satu jenis kecurangan atau fraud yang dapat dideteksi dengan mudah ialah korupsi, karena kebanyakan kasus korupsi tidak hanya dilakukan oleh satu orang, melainkan dilakukan secara berkelompok. Jadi apa itu korupsi? Jika ditinjau dari segi etimologis, korupsi berasal dari kata "corruptus" yang memiliki arti perubahan tingkah laku dari baik menjadi buruk. Jika ditinjau dari kacamata hukum, korupsi berarti sebuah perbuatan yang dilakukan dengan maksud memberikan keuntungan yang tidak sesuai dengan tugas resmi dan hak orang lain. Menurut pasal 2 ayat (1) UU No. 21 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menyebutkan bahwa orang yang dapat dipidana karena tindak pidana korupsi adalah "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Menurut Widarta (2015), korupsi banyak terjadi di negara -- negara yang memiliki hukum yang lemah sistem penegakannya, serta kurangnya akan kesadaran tata pemerintahan yang baik sehingga faktor integritasnya patut dipertanyakan. Bahkan korupsi juga terjadi di negara berkembang, salah satu contohnya yaitu negara kita sendiri, Indonesia.
Tentunya, jenis fraud berupa korupsi ini tidak terjadi dengan serta merta begitu saja, melainkan korupsi juga memiliki penyebab kejadian. Beberapa teori dari sekian banyaknya teori penyebab korupsi ialah hasil pemikiran dari Bologne, John Peter yaitu GONE Theory dan hasil pemikiran dari Robert Klitgaard yaitu CDMA Theory, yang akan kita bahas pada artikel kali ini.
Apa Itu GONE Theory? (Bologne, John Peter)
Teori GONE merupakan teori yang sering digunakan dan cukup popular dalam penelitian fraud atau penipuan. Teori GONE merupakan teori yang menyempurnakan teori Triangle Fraud, kedua teori tersebut menjelaskan mengenai alasan -- alasan seorang individu melakukan tindakan penipuan atau fraud.
Teori ini diperkenalkan dan dipopulerkan oleh John Peter atau dikenal juga sebagai Jack Bologne, dalam bukunya yang berjudul "Fraud Auditing and Forensic Accounting: New Tools and Techniques" (1993). Nama dari teori ini, yaitu GONE, sebenarnya merupakan singkatan dari empat elemen yang menjadi dasar teori tersebut, yakni greed (keserakahan), opportunity (kesempatan), needs (kebutuhan), dan exposures (pengungkapan). Apabila sebuah negara dapat meminimalisir salah satu saja, dari empat elemen tersebut, maka persentase terjadinya kecurangan atau fraud akan menurun.
- Greed (keserakahan)
Menurut Bologne (1993), keserakahan atau greed, merupakan suatu hal yang berkatian dengan adanya perilaku serakah yang kemungkinan besar, ada dalam setiap diri masing -- masing orang. Sifat keserakahan ini cenderung menuntut suatu individu atau seseorang untuk memenuhi kebutuhannya secara berlebihan. Padahal jika dipikir -- pikir kembali, ia tidak memerlukannya. Keserakahan merupakan suatu keinginan berlebihan dalam memperoleh atau memiliki sesuatu melebihi dari apa yang dibutuhkan atau diinginkan, biasanya hal ini berkaitan erat dengan hal -- hal yang berbau kekayaan material. Tiap -- tiap orang berpotensi menjadi pribadi yang serakah, karna sudah menjadi hal umum, bahwa manusia itu tidak pernah puas. Maka dari itu, keserakahan berhubungan dengan kualitas moral seseorang.
- Opportunity (kesempatan)
Kesempatan, merupakan sebuah faktor yang berhubungan dengan organisasi sebagai korban pembuatan fraud atau kecurangan. Jadi kesempatan ini memiliki keterkaitan dengan keadaan tertentu dari suatu organisasi, instansi, atau masyarakat sehingga membuka celah bagi seseorang untuk melakukan tindakan kecurangan atau fraud. Kesempatan ialah sebuah situasi atau keadaan yang memungkinkan, dimana seseorang dapat melakukan tindakan kecurangan serta terhindar dari konsekuensi dari tindakan yang diperbuatnya. Kesempatan ini dapat berupa sistem pengendalian yang lemah.
- Need (kebutuhan)
Kebutuhan, merupakan suatu hal yang memiliki keterkaitan dengan hal -- hal yang dibutuhkan oleh suatu individu atau seseorang dalam menunjang kehidupannya secara wajar. Menurut Bologne (1993), kebutuhan merupakan faktor yang berhubungan dengan perilaku yang ada pada diri seseorang. Faktor kebutuhan ini, biasanya tercipta apabila seseorang mendapat suatu tekanan atau desakan. Sebagai contoh, seorang mahasiswa mendapat desakan atau tekanan dari lingkungan keluarga atau kampus untuk mendapatkan nilai yang bagus agar lulus tepat waktu.
- Exposure (pengungkapan)