Mohon tunggu...
yundari
yundari Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa tadris biologi 1

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kodifikasi Hadis Perkembangan dari Abad Ke II H sampai Sekarang

5 April 2022   20:21 Diperbarui: 5 April 2022   20:34 9367
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di antaranya Ulumul Hadist karya alHakim. Demikian rangkaian  penulisan dan pengkodifikasian hadist sampai periode ke-12 H. hingga abad terakhir ini, tidak ada kegiatan yang berarti bagi para ulama di bidang hadist selain membaca, memahami, menafsir, dan memberikan penjelasan tentang hadist yang telah terkumpul sebelumnya.

Pada era pemerintahan khalifah Khulafa' alRashidun, ia mampu mencatat alquran secara sistematik, sehingga penguasa pemerintahan selanjutnya tidak lagi takut dengan tercampurnya alquran dengan hadist. Baru belakangan ini perhatian tertuju pada upaya mengamankan hadist, dan penyuntingannya usaha dan pemikiran yang serius. 

Pendapat memasukkan hadist nabi kedalam satu kitab pernah direncanakan oleh khalifah kedua yaitu Umar bin Khattab. Pengupayaan pertimbangan kepada para ulama dan mereka mengizinkannya.  Namun satu bulan kemudian Umar meminta hidayah kepada Allah dengan melaksanakan shalat istikharahdan akhirnya Umar mengurungkan niatnya. Dalam hal ini, dia tidak ingin melarang penulisan hadist, tetapi khawatir hal itu akan mengacaukan konsentrasi dan perhatian masyarakat muslim terhadap alquran.

Selain itu, kodifikasi dilakukan secara tepat dan teratur yang dilindungi oleh khalifah Umar bin Abdul Aziz, pemerintahan Bani Umayyah. Pada masa khalifah Umar, benar-benar mengemukakan perhatian dan tenaganya untuk menulis hadis. Beliau juga menulis hadistnya sendiri. Oleh karena itu, keinginan khalifah Umar bin Abdul Aziz, untuk menyusun hadis tersebut digambarkan dalam bentuk tertulis, kemudian dikrim keseluruh wilayah yang terdapat tempat untuk mengumpulkan hadist. Oleh karena itu, upaya diluar hadist nabi dikenal dengan kodifikasi hadist resmi.

Terdapat beberapa faktor yang melatarbelakangi kodifikasi hadist secara resmi, di antaranya :

1. Adanya ketakutan akan hilangnya hadist dikarenakan wafatnya para penghafal, sehingga dibuat pembukuan secara menyeluruh.

2. Rasa ingin yang kuat untuk menjaga dan merawat  hadist dari hadist-hadist maudu' yang diciptakan oleh mereka yang mempertahankan idealisme dan madzhabnya.

3. Ketika terkumpulnya ayat alquran menumpuk di mushfaf, maka ada kekhawatiran bahwa hadis akan bercampur dengan alquran dan akan berangsur-angsur menghilang, membuka peluang bagi hadis untuk untuk dikodifikasikan secara formal.

Proses pencatatan dan pengkondifikasian hadist terdapat beberapa pendapat di kalangan ulama. Hal ini terjadi karena adanya hadist perintah dan larangan menulis hadist.  Ada empat perbedaan yang bervariasi untuk menyepakati dua kelompok yang berbeda pendapat, yaitu:

1. Imam al-Bukhari mengatakan, hadist Abu Sa'id al-Khudriy adalah mauquf. Oleh karena itu, hadist yang diriwayatkannya tidak dapat digunakan sebagai dalil.

2. Larangan penulisan hadis berlaku pada periode awal Islam. Dikarenakan khawatir akan bercampurnya hadist dengan alquran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun