2. Kodifikasi Hadist Resmi Nabi
 Kodifikasi hadist secara resmi adalah pembuatan dan pengumpulan hadist-hadist atas perintah khalifah atau penguasa setempat dan disebarluaskan kepada masyarakat umum.Â
Pada masa Umar bin Abdul Aziz, kodifikasi secara resmi menjadi kebijakan pemerintah baru dimulai. Dalam hal ini, kumpulan hadist merupakan kebijakan negara dan dinyatakan resmi karena ditujukan kepada gubernur dan ahli hadist. Pengutusan terjadi secara resmi dan massal kepada para gubernur untuk membukukan hadist oleh Umar ibn Abdul Aziz.
Umar ibn Abdul Aziz melakukan kebijakan untuk membukukan hadist secara resmi, yaitu:
a. Sebelum hadits dipisah menjadi beberapa lembar dan catatan .
b. Penulisan dan penyebarluasan hadist dari masa Nabi hingga masa sahabat tetap bersifat personal dan kolektif, dan terdapat perbedaan antar ulama dalam menerima hadist.
c. Meningkatkan kekuatan Islam diberbagai negara yang berdampak signifikan di tiga benua Asia, Afrika, dan sebagian Eropa.
d. Ada banyak hadist palsu.
Ulama terkenal saat itu, Muhammad Ibn Muslim Ibn Shihab alZuhri yang mencatat hadist di seluruh Madinah. Setelah keturunan Shihab al-Zuhri dan Abu Bakar ibn Hazm berakhir, muncul generasi berikutnya kemudian melanjutkan metode pembukuan pada pertengahan abad kedua. Pembukuan hadist terus berkelanjutan hingga akhir pemerintahan Bani Umayyah, namun situasi semakin sempurna ketika Bani Abbas datang sekitar pertengahan abad ke dua. Dengan muculnya kembali Imam Malik dan al-Muwatha' nya, Imam Syafi'I dan Musnadnya, Asar Imam Muhammad ibn Hasan al-Syabani menyusun hadist secara lengkap, dimulai dari Hadist Nabi dan diakhiri dengan kata-kata lainnya.
Sepeninggal Tabi'in, pada awal periode ke III H, para ulama berusaha menyunting kitab musnad  hadist nabi, salah satunya yaitu Abu Daud alTayalisi. Meski terpisah dari kata Sahabat dan Fatwa Tabi'in, hadist dalam kitab Musnad ini masih merupakan perpaduan antara hadist asli dan non-asli. Oleh sebab itu, pada pertengahan abad ke-3 H menyusun sebuah kitab dengan hadist asli. Sementara pada abad ke-4 dan ke-5 H merupakan masa pemeliharaan, penambahan, dan perakitan.Â
Masa berikutnya, yaitu pada periode ke-7 hingga ke-8 H disenut periode pengumpulan dan pembukuan hadist secara sempurna. Saat ini, banyak pemimpin pemerintahan yang aktif di bidang hadist, salah satunya alBarquq. Selain itu, para ulama India juga berupaya  untuk mengoptimalkan kitab hadist.Â