Mohon tunggu...
yundari
yundari Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa tadris biologi 1

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sejarah Hadits Pra kodifikasi, Periode Rasul, Sahabat, dan Tabi'in

27 Maret 2022   22:01 Diperbarui: 27 Maret 2022   22:04 26975
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perdebatan para ulama dalam urusan pembukuan hadits bersumber pada dua kelompok hadits, yang dari sudut zhahirnya tampak jelas adanya kontradiksi, berikut kumpulan hadis yang pertama menunjukkan adanya larangan dari Rasulullah SAW. Menuliskan hadis diantaranya berbunyi:

  ( )

"Janganlah kalian tulis apa saja dariku selain Al-Qur'an. Barang siapa telah menulis dariku selain Al-Qur'an, hendaklah dihapus. Ceritakan saja apa saja yang diterima dariku, ini tidak mengapa. Barang siapa berdusta atsa namaku dengan sengaja hendaklah ia menempati tempat duduknya di neraka". (HR Muslim).

Menurut An-nawawi dan As-suyuthi, larangan tersebut dimaksudkan bagi orang yang memiliki hafalan yang sangat kuat, sehingga tidak mengkhawatirkan timbulnya lupa. Namun, bagi orang yang khawatir akan hafalannya yang mempunyai daya ingat rendah, maka diperbolehkan untuk mencatatnya-. Selain pendapat tersebut, masih ada lagi pendapat yang lain, yang bisa diambil kesimpulan, yakni ada empat pendapat lainnya menurut ajaj Al-Khatib diantaranya.

 Pertama, sebagian ulama berpendapat bahwa hadits dari Abu Sa'id al-Khudri bernilai mauquf, disebabkan tidak dapat dijadikan hujjah. Pendapat ini tidak dapat diterima, disebabkan hadits dari Abu Sa'id al-Khudri serta hadits-hadits yang serupa maknanya disebut marfu' , itu artinya hadits tersebut shahih, yakni bisa di jadikan hujjah. Kedua, sebagaimana dikemukakakn oleh Ibnu Hajar al-Asqalani, bahwasannya larangan dalam penulisan hadits berlaku sejak masa permulaan islam. Hal ini dikarenakan memiliki keterbatasan akan kemampuan serta sarana, sehingga penulisan hadis cukup diperbolehkan. Dan menurut golongan ini, hukum larangan dalam menulis hadits berubah menjadi mubah, dan mernganggapnya tentang penulisan hadits ini akan disatukan pada satu suhuf dengan Al-Qur'an.

Ketiga, ada pula ulama yang menganggap bahwa larangan dalam menulis hadits berlaku bagi orang yang kuat akan hafalannya. Hal tersebut dapat membantu bagi yang lemah akan hafalannya,dan khawatir akan timbulnya lupa seperti Abu Syah, abdullahbin 'Amr bin Al-Ash, serta beberapa sahabat lainnya. Keempat, terdapat pula yang menganggap bahwa larangan tersebut bersifat umum, yang tumpuannya pada masyarakat banyak, tetapi diperbolehkan bagi orang tertentu yang memiliki keahlian dalam menulis dan membaca dan tidak mengkhawatirkan timbulnya kesalahan atau kekeliruan dalam menulisnya.

2. Hadits pada masa sahabat

Masa sahabat merupakan periode kedua dalam perkembangan hadits, khususnya di masa Khulafa' AL-Rasyidin (Abu bakar Shiddiq, Umar bin Khattab , Usman bin Affan dan Abi bin Abi Thalib). Di masa ini berlangsung sekitar pada tahun 11 H sampai dengan 40 H. Yang disebut dengan kibarus shahabah (masa sahabat besar).Berikut ini kebijakan dari masing-masing empat para khalifah.

a. Masa Abu Bakar as-Siddiq

Abu Bakar as-Siddiq merupakan sahabat nabi yang pertama kali membuktikan ketelitiannya dalam meriwayatkan Hadits.

Periwayatan Hadits pada masa khalifah Abu Bakar sangat terbatas dikalangan umat islam disebabkan pada masa pemerintahan Abu Bakar, umat islam mengalami berbagai ancaman, keributan yang membayakan stabilitas kedamaian negara dan dengan ketelitiannya dalam periwayatan yang harus di maklumi. Sehingga jumlah periwayatan Hadits sangatlah sedikit. Meskipun dia seorang sahabat yang sudah lama berbaur dan sangat dekat dengan Rasulullah SAW. Sejak zaman sebelum hijrahnya Rasullullah SAW. Sampai wafatnya beliau, akan tetapi Abu Bakar sedikit meriwayatkan Hadits karena:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun