Di susun oleh:
Â
Yundari (211101080009)
UNIVERSIRTAS ISLAM NEGERI KH ACHMAD SIDDIQ JEMBER
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMUÂ KEGURUAN
PRODI TADRIS BIOLOGI
TAHUN AJARAN 2022
ABSTRAK
Keberadaan hadits sudah menjadi kesepakatan bagi umat islam yang menjadi sumber kedua setelah al-quran, karena hadits sebagai penjelas terhadap makna makna alquran yang masih bersifat global,akan tetapi Ilmu Hadits Pada masa Nabi belum dinyatakan ada, akan tetapi para peneliti Hadits memperhatikan dengan adanya dasar-dasar di dalam Al-Quran serta Hadits Rasulullah SAW. Rasulullah SAW. Memerintahkan para sahabat untuk menulis ayat Al-Qur'an serta melarangnya untuk membukukan Hadits. Supaya tidak terjadinya gabungan antara ayat Al-Qur'an dengan Hadits.
Para sahabat merupakan generasi pertama yang mendapatkan amanah langsung dari Rasulullah SAW, di era menjelang penghujung kerasulannya,sejak awal hadits selalu di jaga akan timbulnya kesalahan serta kekeliruan, hal ini akan menimbulkan kebijakan yang diterapkan pada khulafaur-rasyidin,mulai dari masa abu bakar sudah mulai diterapkan dengan mendatangkan saksi bagi periwayat sehingga dapat dipercaya akan kebenarannya bahwa hadits tersebut berasal dari rasulullah SAW. Sebagaimana hal tersebut juga diterapkan pada masa umar bin khattab,utsman bin affan dan ali bin abi thalib, akan tetapi mereka menerapkannya bukan berarti meragukan hadits sebagai sesuatu yang patut dijadikan sebagai pedoman tetapi dengan mereka membatasi periwayatan karena sebagai bukti akan kesungguhan mereka dalam memelihara hadits supaya kemurniannya tetap terjaga dari berbagai kekeliruan akan hadits hadits yang diriwayatkan sehingga pada zaman sahabat ini dikenal dengan istilah taqlil al-riwayah wa al-tat habbut fi al-riwayah yakni masa penyelidikan serta pembatasan periwayatan.
A. Pendahuluan