Mohon tunggu...
Ashwin Pulungan
Ashwin Pulungan Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Semoga negara Indonesia tetap dalam format NKRI menjadi negara makmur, adil dan rakyatnya sejahtera selaras dengan misi dan visi UUD 1945. Pendidikan dasar sampai tinggi yang berkualitas bagi semua warga negara menjadi tanggungan negara. Tidak ada dikhotomi antara anak miskin dan anak orang kaya semua warga negara Indonesia berkesempatan yang sama untuk berbakti kepada Bangsa dan Negara. Janganlah dijadikan alasan atas ketidakmampuan memberantas korupsi sektor pendidikan dikorbankan menjadi tak terjangkau oleh mayoritas rakyat, kedepan perlu se-banyak2nya tenaga ahli setingkat sarjana dan para sarjana ini bisa dan mampu mendapat peluang sebesarnya untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang produktif dan bisa eksport. Email : ashwinplgnbd@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Pengadilan Dinegaraku Yang Tidak Adil (1)

27 Juni 2012   05:51 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:29 2771
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1340778971137816438

Temuan berikutnya adalah kekeliruan  sejumlah hakim di Pengadilan Agama yang  telah mengeluarkan putusan hukum memberikan hak waris kepada ahli waris pengganti, anak angkat, dan ahli waris beda agama dengan pertimbangan wasiat wajibah - pada umumnya terlalu mempertimbangkan asas legalitas - yakni dalam Pasal 173 KHI tidak dicantumkan secara verbal kata-kata "non Muslim", sehingga wasiat wajibah dijadikan pertimbangan hukum pemberian hak waris selain pertimbangan kemanusiaan.  Padahal argumen tersebut merupakan suatu hal yang menyimpang jika tidak bertentangan dengan ketentuan syari'at dan ditolak oleh kalangan ulama mujtahid/jumbur. Olen karena itu, ketentuan waris bagi ahli waris pengganti, anak angkat, dan ahli waris beda agama dalam KHI hendaknya "direkonstruksi" untuk dikem­balikan kepada ketentuan al-Qur'an dan Sunnah.

Berkenaan pada rumusan kesimpulan di atas, peneliti mengajukan tiga catatan penting sebagai saran atau rekomendasi dari penelitian ini, antara lain :

1 .    Perlu dilakukan ' penelitian lebih lanjut dan mendalam mengenai hukum ahli waris pengganti dalam KHI, terutama Pasal 171, 172, 173, 174, 177, 185, 191, 208 dan 209. Pasal-pasal tersebut hendaknya direkonstruksi kembali dan/atau diamandemen agar sesuai dengan al-Quran dan Hadits. Pencetus ahli waris pengganti, Hazairin sudah cukup "berani" mengembangkan penafsiran QS. An Nisa'  (4) : 33, melalui pendekatan hukum Adat dalam rangka usahanya menghidup-suburkan teori receptie. Namun demikian,  penafsiran ayat-ayat hukum yang diformulasi ke dalam peraturan tidak dibenarkan bertentangan dengan nash-nash syari'at.

2.   Kalangan akademisi pada Fakultas Syari'ah dan Hukum di Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI) serta hakim di Pengadilan Agama hendaknya lebih pro aktif mengkaji, menggali, dan menemukan rumusan-rumusan hukum Islam  yang baru, serta bukan hanya terpaku atau mengacu kepada hukum materil, atau hanya kepada yurisprudensi yang sudah ada;

3.    Aparatur pemerintahan dan pengambil kebijakan pada tingkat legislatif,  eksekutif, dan yudikatif hendaknya menindaklanjuti temuan  penelitian ini dengan menyusun Rancangan Undang-Uadang Hukum Kewarisan, Islam untuk selanjutnya ditetapkan sebagai instrument  hukum  waris bagi umat  muslim di Indonesia, seperti halnya UU Peradilan Agama, UU Perkawinan,  UU Perwakafan, UU Penyelenggaraan Haji, dan UU Perbankan Syari'ah.

Menyusul  "Pengadilan Dinegaraku Yang Tidak Adil (2)"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun