Mohon tunggu...
Ashwin Pulungan
Ashwin Pulungan Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Semoga negara Indonesia tetap dalam format NKRI menjadi negara makmur, adil dan rakyatnya sejahtera selaras dengan misi dan visi UUD 1945. Pendidikan dasar sampai tinggi yang berkualitas bagi semua warga negara menjadi tanggungan negara. Tidak ada dikhotomi antara anak miskin dan anak orang kaya semua warga negara Indonesia berkesempatan yang sama untuk berbakti kepada Bangsa dan Negara. Janganlah dijadikan alasan atas ketidakmampuan memberantas korupsi sektor pendidikan dikorbankan menjadi tak terjangkau oleh mayoritas rakyat, kedepan perlu se-banyak2nya tenaga ahli setingkat sarjana dan para sarjana ini bisa dan mampu mendapat peluang sebesarnya untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang produktif dan bisa eksport. Email : ashwinplgnbd@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Pengadilan Dinegaraku Yang Tidak Adil (1)

27 Juni 2012   05:51 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:29 2771
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1340778971137816438

Pemberian harta waris dengan hibah (bukan dengan wasiat wajibah). tampaknya akan lebih menjamin tercapainya tujuan hukum syara', maka kemaslahatan dapat   menjadi tujuan akhir.  Teori mashlahah al-Syatibi tampaknya masih relevan untuk menjawab segala persoalan hukum waris di masa depan, tanpa terjebak pada pemikiran dan teori hukum yang dianggap bertentangan dengan syari'at Islam.

Penutup

Melalui penelitian ini peneliti menyimpulkan:

Pertama, formulasi hukum waris dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengenai ketentuan hukum tentang  ahli waris pengganti, anak angkat dan ahli waris beda agama terbukti 1 "cacat sejak lahir",

Kedua, dasar pertimbangan hukum pemberian harta warisan kepada ahli waris pengganti, anak angkat dan ahli waris beda agama dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pada umumnya bukan didasarkan kepada landasan syari'at (qath'iyyu al dilalah), tetapi lebih didasarkan kepada aspek hukum dan pertimbangan kemanusiaan yang secara hukum termasuk zhanniyyu al-dilalah;

Ketiga, berdasarkan teori­-teori hukum yang digunakan peneliti, yakni teori kredo kedaulatan Tuhan, teori perubahan hukum, teori a contrario, teori konstitusi, teori mashlahah, dan teori maqashid al­ syari'ah, pasal-pasal yg dianggap kontroversial mengenai hukum waris dalam KHI terbukti merupakan fakta yuridis masuknya pengaruh hukum Adat dan hukum Barat ke dalam KHI. Pasal-Pasal tersebut adalah:

(a) Pasal 173 KHI tentang halangan memperoleh warisan;

(b) Pasal 185 KHI tentang ahli waris pengganti; dan

(c) Pasal 209 KHI : ;;pemberian waris wasiat wajibah kepada anak angkat;

Keempat, putusan hakim mengenai ahli waris pengganti, anak angkat, dan ahli waris. beda agama terbukti berimplikasi kepada munculnya sikap apatis dan pelanggaran. terhadap hukum waris Islam, baik itu dalam KHI maupun putusan hakim di peradilan agama dan masyarakat.

Pada.akhirnya, peneliti juga memperoleh temuan bahwa alasan  paling mendasar mengapa masyarakat Muslim cenderung kurang  peka dan rnerespon secara kritis  ketentuan ahli waris pengganti, anak angkat, dan ahli waris beda agama dengan pertimbangan wasiat wajibah dalam Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 1991 Tentang KHI adalah disebabkan pertimbangan kemaslahatan dan adat. Selain karena Inpres untuk keberadaan KHI tersebut merupakan sumbangan pemikiran ulama di Indonesia, juga karena pertimbangan kemaslahatan ummat, yakni untuk tujuan kepastian hukum penyelesaian perkara waris yang sebelumnya banyak dipengaruhi oleh hukum. Adat dan hukum Barat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun