Pemberian harta waris dengan hibah (bukan dengan wasiat wajibah). tampaknya akan lebih menjamin tercapainya tujuan hukum syara', maka kemaslahatan dapat  menjadi tujuan akhir. Teori mashlahah al-Syatibi tampaknya masih relevan untuk menjawab segala persoalan hukum waris di masa depan, tanpa terjebak pada pemikiran dan teori hukum yang dianggap bertentangan dengan syari'at Islam.
Penutup
Melalui penelitian ini peneliti menyimpulkan:
Pertama, formulasi hukum waris dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengenai ketentuan hukum tentang ahli waris pengganti, anak angkat dan ahli waris beda agama terbukti 1 "cacat sejak lahir",
Kedua, dasar pertimbangan hukum pemberian harta warisan kepada ahli waris pengganti, anak angkat dan ahli waris beda agama dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pada umumnya bukan didasarkan kepada landasan syari'at (qath'iyyu al dilalah), tetapi lebih didasarkan kepada aspek hukum dan pertimbangan kemanusiaan yang secara hukum termasuk zhanniyyu al-dilalah;
Ketiga, berdasarkan teoriÂ-teori hukum yang digunakan peneliti, yakni teori kredo kedaulatan Tuhan, teori perubahan hukum, teori a contrario, teori konstitusi, teori mashlahah, dan teori maqashid al syari'ah, pasal-pasal yg dianggap kontroversial mengenai hukum waris dalam KHI terbukti merupakan fakta yuridis masuknya pengaruh hukum Adat dan hukum Barat ke dalam KHI. Pasal-Pasal tersebut adalah:
(a) Pasal 173 KHI tentang halangan memperoleh warisan;
(b) Pasal 185 KHI tentang ahli waris pengganti; dan
(c) Pasal 209 KHI : ;;pemberian waris wasiat wajibah kepada anak angkat;
Keempat, putusan hakim mengenai ahli waris pengganti, anak angkat, dan ahli waris. beda agama terbukti berimplikasi kepada munculnya sikap apatis dan pelanggaran. terhadap hukum waris Islam, baik itu dalam KHI maupun putusan hakim di peradilan agama dan masyarakat.
Pada.akhirnya, peneliti juga memperoleh temuan bahwa alasan paling mendasar mengapa masyarakat Muslim cenderung kurang peka dan rnerespon secara kritis ketentuan ahli waris pengganti, anak angkat, dan ahli waris beda agama dengan pertimbangan wasiat wajibah dalam Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 1991 Tentang KHI adalah disebabkan pertimbangan kemaslahatan dan adat. Selain karena Inpres untuk keberadaan KHI tersebut merupakan sumbangan pemikiran ulama di Indonesia, juga karena pertimbangan kemaslahatan ummat, yakni untuk tujuan kepastian hukum penyelesaian perkara waris yang sebelumnya banyak dipengaruhi oleh hukum. Adat dan hukum Barat.