Mohon tunggu...
Ashwin Pulungan
Ashwin Pulungan Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Semoga negara Indonesia tetap dalam format NKRI menjadi negara makmur, adil dan rakyatnya sejahtera selaras dengan misi dan visi UUD 1945. Pendidikan dasar sampai tinggi yang berkualitas bagi semua warga negara menjadi tanggungan negara. Tidak ada dikhotomi antara anak miskin dan anak orang kaya semua warga negara Indonesia berkesempatan yang sama untuk berbakti kepada Bangsa dan Negara. Janganlah dijadikan alasan atas ketidakmampuan memberantas korupsi sektor pendidikan dikorbankan menjadi tak terjangkau oleh mayoritas rakyat, kedepan perlu se-banyak2nya tenaga ahli setingkat sarjana dan para sarjana ini bisa dan mampu mendapat peluang sebesarnya untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang produktif dan bisa eksport. Email : ashwinplgnbd@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Pengadilan Dinegaraku Yang Tidak Adil (1)

27 Juni 2012   05:51 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:29 2771
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1340778971137816438

a.  Putusan Pengadilan Agama Pontianak Nomor 03/Pdt-G/2003/ PA. Ptk  tanggal    21. Juli

2003 M/ tanggal 21 Jurnadil Awal 1424 H.;

b.  Putusan Pengadilan Tinggi Agama Pontianak tanggal 22 Oktober 2003 M /  tanggal 26

Sya'ban 1424 H, Nomor  05 / Pdt.G / 2003 / PTA.Ptk;

c.  Putusan Mahkamah Agung tanggal 14 September 2005 No. 38 K/AG/2004;

d.  Putusan Peninjauan Kembali MA  tgl. 1 Agustus 2006 No. 03 PK/.AG/2006,

Berdasarkan telaah terhadap ketiga putusan tersebut, peneliti merumuskan bahwa pemberian harta waris kepada anak angkat bukanlah merupakan ketentuan normatif yang diatur dalam nash yang qath'iyy - melainkan lahir dari pemikiran hukum yang keliru, tetapi justru telah masuk menjadi Pasal yang tertuang dalam KHI yang diberi wadah Inpres - untuk menyelesaikan sengketa pembagian harta waris melalui konsep wasiyat wajibah sebagaimana diatur dalam Pasal 211 KHI. Dengan demikian, peneliti berpendapat bahwa ketentuan hukum waris Islam mengenai wasiat wajibah kepada anak angkat dalam KHI, adalah fakta yuridis masuknya pengaruh Hukum Adat dan Hukum Barat  ke dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam).

3. Analisis Putusan Hakim Mengenai Ahli Waris Beda Agama

Untuk mengkaji lebih rinci pendapat ulama mengenai fakta hukum dari putusan Hakim Pengadilan Agama tentang pemberian hak waris kepada keluarga dekat pewaris yang berbeda agama dengan pewaris,peneliti menganalisis tiga jenis putusan, yaitu putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Tingkat Pertama), Pengadilan Tinggi Agama  Jakarta (Tingkat Banding), dan Putusan Mahkamah Agung (Tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali).  Alasan peneliti memilih ketiga putusan hakim tersebut adalah ketersediaan data untuk mendukung penelitian ini dianggap telah memadai. Putusan yang akan dianalisis antara lain:

a.    Putusan PA Jakarta Pusat, 4 November 1993 No. 377/ Pdt.G /1993 / PA.JP.;

b.    Putusan PTA Jakarta, 25 Oktober 1994 M, No. 14 / Pdt.G / 1994 / PTA.JK.;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun