a. Putusan Pengadilan Agama Pontianak Nomor 03/Pdt-G/2003/ PA. Ptk tanggal   21. Juli
2003 M/ tanggal 21 Jurnadil Awal 1424 H.;
b. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Pontianak tanggal 22 Oktober 2003 M / tanggal 26
Sya'ban 1424 H, Nomor 05 / Pdt.G / 2003 / PTA.Ptk;
c. Putusan Mahkamah Agung tanggal 14 September 2005 No. 38 K/AG/2004;
d. Putusan Peninjauan Kembali MA tgl. 1 Agustus 2006 No. 03 PK/.AG/2006,
Berdasarkan telaah terhadap ketiga putusan tersebut, peneliti merumuskan bahwa pemberian harta waris kepada anak angkat bukanlah merupakan ketentuan normatif yang diatur dalam nash yang qath'iyy - melainkan lahir dari pemikiran hukum yang keliru, tetapi justru telah masuk menjadi Pasal yang tertuang dalam KHI yang diberi wadah Inpres - untuk menyelesaikan sengketa pembagian harta waris melalui konsep wasiyat wajibah sebagaimana diatur dalam Pasal 211 KHI. Dengan demikian, peneliti berpendapat bahwa ketentuan hukum waris Islam mengenai wasiat wajibah kepada anak angkat dalam KHI, adalah fakta yuridis masuknya pengaruh Hukum Adat dan Hukum Barat ke dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam).
3. Analisis Putusan Hakim Mengenai Ahli Waris Beda Agama
Untuk mengkaji lebih rinci pendapat ulama mengenai fakta hukum dari putusan Hakim Pengadilan Agama tentang pemberian hak waris kepada keluarga dekat pewaris yang berbeda agama dengan pewaris,peneliti menganalisis tiga jenis putusan, yaitu putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Tingkat Pertama), Pengadilan Tinggi Agama Jakarta (Tingkat Banding), dan Putusan Mahkamah Agung (Tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali). Alasan peneliti memilih ketiga putusan hakim tersebut adalah ketersediaan data untuk mendukung penelitian ini dianggap telah memadai. Putusan yang akan dianalisis antara lain:
a.   Putusan PA Jakarta Pusat, 4 November 1993 No. 377/ Pdt.G /1993 / PA.JP.;
b.   Putusan PTA Jakarta, 25 Oktober 1994 M, No. 14 / Pdt.G / 1994 / PTA.JK.;