Mohon tunggu...
Ashwin Pulungan
Ashwin Pulungan Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Semoga negara Indonesia tetap dalam format NKRI menjadi negara makmur, adil dan rakyatnya sejahtera selaras dengan misi dan visi UUD 1945. Pendidikan dasar sampai tinggi yang berkualitas bagi semua warga negara menjadi tanggungan negara. Tidak ada dikhotomi antara anak miskin dan anak orang kaya semua warga negara Indonesia berkesempatan yang sama untuk berbakti kepada Bangsa dan Negara. Janganlah dijadikan alasan atas ketidakmampuan memberantas korupsi sektor pendidikan dikorbankan menjadi tak terjangkau oleh mayoritas rakyat, kedepan perlu se-banyak2nya tenaga ahli setingkat sarjana dan para sarjana ini bisa dan mampu mendapat peluang sebesarnya untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang produktif dan bisa eksport. Email : ashwinplgnbd@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Pengadilan Dinegaraku Yang Tidak Adil (1)

27 Juni 2012   05:51 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:29 2771
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1340778971137816438

Untuk mengkaji lebih rinci pendapat ulama mengenai fakta hukum putusan hakim Pengadilan Agama tentang pemberian hak waris Ahli Waris Pengganti  dengan wasiat wajibah, peneliti menggunakan ukuran tiga jenis putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Polewali {Pengadilan Tingkat  Pertama), Pengadilan Tinggi Agama Makasar (Pengadilan Tingkat Banding), dan Putusan Mahkamah Agung (Pengadilan Tingkat Kasasi). Alasan peneliti memilih ketiga putusan hakim tersebut adalah ketersediaan data untuk mendukung penelitian ini, dianggap telah memadai.

Ketiga putusan tentang ahli waris pengganti tersebut, peneliti cantumkan lebih lengkap dalam Lampiran I, yang terdiri dari :

Putusan Pengadilan Agama Polewali tanggal 2 September 2008 M, bertepatan tanggal. 2 Ramadhan 1429 H, Nomor: 52/Pdt.G/2008/PA.Pol;

Putusan Pengadilan Tinggi Agama Makassar tanggal 14 Maret 2009 M, bertepatan 27 Rabi'ul Awal1430 H., Nomor: 12/Pdt.G/ 2009/PTA.Mks;

Putusan Mahkamah Agung tgl. 30 Oktober 2009, Nomor .447K/AG/2009.

Berdasarkan telaah putusan  itu, peneliti merumuskan pokok-pokok pikiran sbb.:

Pertama, kewenangan hakim di Pengadilan Agama (Tkt Pertama, Banding, dan Kasasi) memutus perkara waris mengenai Ahil Waris Pengganti, dianggap keliru karena bertentangan dengan nash dan kompetensi absolut peradilan agama;

Kedua, keabsahan putusan hakim memutuskan perkara Ahli Waris Pengganti di PA, kurang mendalami materi pokok gugatan ahli waris. Seharusnya mampu menggali sejak kapan terjadi sengketa dan mengapa para ahli waris terdahulu belum berbagi harta warisan, hingga selesainya perkara pembagian harta  warisan di pengadilan;

Ketiga, dalam memutuskan perkara gugatan hak waris di Pengadilan Agama, hakim tampak lebih banyak menggunakan pertimbangan asas legalitas dalam peraturan dan perundang-undangan, termasuk di dalamnya KHI, daripada mempertimbangan dalil-dalil qath'iyy yang ada di dalam nash-nash syari'at.

2. Analisis Putusan Hakim Mengenai Anak Angkat

Untuk mengkaji pendapat ulama mengenai fakta hukum putusan hakim Pengadilan  Agama tentang pemberian hak waris kepada anak angkat dengan wasiat wajibah, peneliti menggunakan ukuran tiga jenis putusan, Pengadilan Agama Pontianak (Tingkat Pertama), Pengadilan Tinggi Agama Pontianak (Tingkat Banding), dan Putusan Mahkamah Agung (Pengadilan Tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali). Alasan peneliti memilih ketiga putusan hakim tersebut adalah ketersediaan data ur.tuk mendukung penelitian in: dianggap telah memadai. Putusan yang akan dianalisis antara lain:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun