Untuk mengkaji lebih rinci pendapat ulama mengenai fakta hukum putusan hakim Pengadilan Agama tentang pemberian hak waris Ahli Waris Pengganti dengan wasiat wajibah, peneliti menggunakan ukuran tiga jenis putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Polewali {Pengadilan Tingkat Pertama), Pengadilan Tinggi Agama Makasar (Pengadilan Tingkat Banding), dan Putusan Mahkamah Agung (Pengadilan Tingkat Kasasi). Alasan peneliti memilih ketiga putusan hakim tersebut adalah ketersediaan data untuk mendukung penelitian ini, dianggap telah memadai.
Ketiga putusan tentang ahli waris pengganti tersebut, peneliti cantumkan lebih lengkap dalam Lampiran I, yang terdiri dari :
Putusan Pengadilan Agama Polewali tanggal 2 September 2008 M, bertepatan tanggal. 2 Ramadhan 1429 H, Nomor: 52/Pdt.G/2008/PA.Pol;
Putusan Pengadilan Tinggi Agama Makassar tanggal 14 Maret 2009 M, bertepatan 27 Rabi'ul Awal1430 H., Nomor: 12/Pdt.G/ 2009/PTA.Mks;
Putusan Mahkamah Agung tgl. 30 Oktober 2009, Nomor .447K/AG/2009.
Berdasarkan telaah putusan itu, peneliti merumuskan pokok-pokok pikiran sbb.:
Pertama, kewenangan hakim di Pengadilan Agama (Tkt Pertama, Banding, dan Kasasi) memutus perkara waris mengenai Ahil Waris Pengganti, dianggap keliru karena bertentangan dengan nash dan kompetensi absolut peradilan agama;
Kedua, keabsahan putusan hakim memutuskan perkara Ahli Waris Pengganti di PA, kurang mendalami materi pokok gugatan ahli waris. Seharusnya mampu menggali sejak kapan terjadi sengketa dan mengapa para ahli waris terdahulu belum berbagi harta warisan, hingga selesainya perkara pembagian harta warisan di pengadilan;
Ketiga, dalam memutuskan perkara gugatan hak waris di Pengadilan Agama, hakim tampak lebih banyak menggunakan pertimbangan asas legalitas dalam peraturan dan perundang-undangan, termasuk di dalamnya KHI, daripada mempertimbangan dalil-dalil qath'iyy yang ada di dalam nash-nash syari'at.
2. Analisis Putusan Hakim Mengenai Anak Angkat
Untuk mengkaji pendapat ulama mengenai fakta hukum putusan hakim Pengadilan Agama tentang pemberian hak waris kepada anak angkat dengan wasiat wajibah, peneliti menggunakan ukuran tiga jenis putusan, Pengadilan Agama Pontianak (Tingkat Pertama), Pengadilan Tinggi Agama Pontianak (Tingkat Banding), dan Putusan Mahkamah Agung (Pengadilan Tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali). Alasan peneliti memilih ketiga putusan hakim tersebut adalah ketersediaan data ur.tuk mendukung penelitian in: dianggap telah memadai. Putusan yang akan dianalisis antara lain: