Mohon tunggu...
Wardatus Soleha
Wardatus Soleha Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

PAI, UIN KHAS JEMBER

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Model, Strategi, dan Metode Pembelajaran Fikih di Madrasah

16 Juni 2021   00:02 Diperbarui: 16 Juni 2021   02:53 9262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa hal yang mestinya perlu diperhatikan dalam perumusan tujuan pembelajaran adalah mencakup aspek pengetahuan (kognitif), aspek sikap (afektif), serta aspek tindakan (psikomotorik). Tentunya perkara ini mengacu pada sistem pendidikan Indonesia yang telah dirumuskan dalam Undangundang Republik Indonesia nomeor 20 Tahun 2003 pasal 03 bagian tujuan pendidikan secara nasional tentang SISDIKNAS, yaitu “Pendidikan di Indonesia  secara Nasional memiliki suatu visi untuk mengembangkan potensi yang dimiliki peserta didik supaya menjadi generasi unggul yang berkarakter, beriman serta bertaqwa terhadap Tuhan yang Maha Esa, memiliki tingkah laku yang baik dan memberikan contoh yang baik, terampil, inovatif, mandiri, serta cinta tanah air, serta selalu membawa perubahan positif dan bertanggung jawab”.

           Adapun Fungsi dari pembelajaran mata pelajaran Fikhih, adalah:

a) Pemupukan beberapa nilai luhur serta kesadaran akan pentingnya mematuhi dan menjalankan segala yang diperintah dan di larang oleh Allah kepada tiap manusia, yang konteksnya disini adalah peserta didik, sebagai sarana untuk memperoleh kebahagiaan dan kesejahteraan di dunia dan di akhirat kelak.

b) Penguatan dan dorongan untuk senantiasa beriman dan bertakwa terhadap Allah sebagai Tuhan semesta alam, melalui pengoptimalan tingkah laku yang baik (berakhlak mulia), baik kepada Tuhannya, orangtuanya, dan sekelilingnya.

c) Penguatan nila-nilai yang terkandung dalam Islam, yang tentunya sudah menjadi kodrat serta pedoman bagi mahluk atau pengikutnya dalam rangka menuju kebahagiaan dan ketenangan baik di alam dunia maupun alam akhirat.

d) Penyelarasan psikis/psikologis siswa (peserta didik) dengan stakeholder, baik itu lingkungan terdekat maupun lingkungan sosial secara luas, melalui penerapan tindakan ibadah maupun muamalah yang baik dan benar.

e) Melakukan evaluasi dan perbaikan serta refleksi dari beberapa poblem ataupun beberapa kesalahan, kekurangan, dan kelemahan peserta didik dalam memantapkan keyakinan dan beberapa pengalamannya dari ajaran agama Islam dalam kehidupan nyatanya (kehidupan sehari-hari).

f) Mengintimigasi atau berusaha mencegah suatu perkiraan-perkiraan buruk, serta meninggalkan dan berusaha mengurangi beberapa peristiwa yang berbau negatif, baik dalam gaya hidup ataupun yang menjadi kebiasaan masyarakat asing yang akan dihadapkan pada generasi muda, seiring perkembangan zaman.

g) Memberikan suatu bekal dan wejangan kepada peserta didik untuk lebih memahami dan memberikan kesempatan untuk mempelejari lebih maksimal dan mendalam terkait fikih atau beberapa hukum Islam pada jenjang pendidikan selanjutnya yang akan ditempuh.

Pembelajaran fikih diterapkan dengan berpedoman pada tubtunan bahwa agama Islam diilhamkan pada manusia dengan tujuan untuk menciptakan manusia yang bertakwa dan beriman kepada Allah, Swt serta memiliki akhlak yang mulia. Selain itu, manusia juga memiliki visi hidup untuk menjadikan manusia (insan) ini menjadi pribadi yang unggul, memiliki welas asih, menjalin hubungan kekerabatan yang baik antar sesama, baik secara personal maupun sosial. Pembelajaran Fiqih diharapkan menghasilkan manusia yang selalu berupaya menyempurnakan iman, taqwa, dan akhlak, serta aktif membangun peradaban dan keharmonisan kehidupan, khususnya dalam memajukan peradaban bangsa yang bermartabat.

Manusia seperti yang telah diungkapkan diatas, diharapkan mampu menghadapi berbagai tantangan serta pantang untuk menerima segaal bentuk kemudharatan, disamping perkembangan zaman yang mendorong manusia untuk terseret dalam kebebasan dan keliberalan, baik secara lingkup kecil maupun secara global. Pendidik tersebut diharapkan mampu menginovasikan suatu methode pembelajarayan yang relevan dengan Standaar kompentensi dan Komeptensi dasar yang telah tertuang dalam aturan pemerintahan. Wujud dari tercapainya tergambarkan dalam pola asuh atau peranan orangtua yang begitu besar dalam menentukan pola perilaku peserta didik dalamkeluarga maupun masyarakat dalam rangka merealisasikan atau mewujdukan kesuksesan dari visi/tujuan dari pembelajaran mapel Fikih.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun