Mohon tunggu...
Wardatus Soleha
Wardatus Soleha Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

PAI, UIN KHAS JEMBER

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Model, Strategi, dan Metode Pembelajaran Fikih di Madrasah

16 Juni 2021   00:02 Diperbarui: 16 Juni 2021   02:53 9262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerataan ataupun penyaluran, penerapan kompetensi mata studi Fikih rupanya belum begitu mengena, misalnya untuk kompetensi kelas IV semester 2 (antara zakat fitrah dan sadaqoh/infak bisa disatukan), kompetensi memahami makanan-minuman dan daging hewan yang boleh (halal) dan tidak boleh (haram) untuk kelas Lima (5) semester ganjil, khitan dan pembahasan terkait mandi wajib untuk kelas Lima (5) semester genap, sedangkan kelas enam (VI) dapat dititikberatkan pada aspek muamalah.

 Kompetensi mata studi/pelajaran fikih mudah didikte hanya mengacu pada ranah (aspek) kognitif dan psikomotorik saja, bertolak belakang dengan ranah (aspek) afeksi (berkaitan dengan tingkah laku dan sikap) masih kurang tersorot. Semisal untuk mata pelajaran/studi akidah akhlak terfokus pada ranah kompetensi, contohnya “Menghayati, terbiasa/ membiaskan, “Mencintai” yang tergabung dalam ranah (aspek) sikap/afeksi, maka kemungkinan besar dalam mapel fikih dikolaborasikan dan digabungkan dalam kompetensi afektif (sikap).

Pengembangan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Fiqih Madrasah Ibtidaiyah adalah merupakan kewajiban bagi peran pengelola Madrasah Ibtidaiyah, khususnya para guru/pendidik/asatid di Madrasah Ibtidaiyah tersebut. Karena disadari atau tidak, pendidiklah yang menjadi pihak yang paling berperan dalam proses transer serta bimbingan arahan di  dalam kelas. 

Oleh karena itu, berhasil atau sukses tidaknya suatu proses pembelajaran untuk mencapai visi dari mapel fiqih itu sendiri, tentunya lebih condong dan tergantung dari kompetensi, kemampuan serta kompeten dalam aspek profesionalisme pendidik dalam rangka menciptakan proses, strategi, metode pembelajaran mata pelajaran Fiqih di Madrasah Ibtidaiyah. Sasaran serta harapan ini tentunya menjadi sebuah kesempatan dan kelonggaran dari pemerintah yang tujuannya supaya pendidik maupun suatu lembaga pendidikan mengupayakan secara totalitas demi terwujudnya output (peserta didik maupun lulusannya) menjadi kader terbaik yang berkarakter serta mampu membawa perubahan positif dengan bakat dan skill yang dimiliki oleh masing-masing individu.

Beberapa materi yang diulas dalam matapelajaran Fiqih di MI pada umumnya merupakan sebuah pesan moral yang mengandung sebuah harapan supaya mampu tersampaikan dan mampu diserap oleh peserta didik yang masih dalam tingkatan masa kanak-kanak. Sesuai dengan ungkapan yang dituturkan oleh Dr. Hamzah B. Uno, M.Pd., merupakan suatu pengalaman dan informasi yang nantinya diteruskan dan disalurkan oleh pihak atau komponen lain bisa melalui ide cemerlang, fakta yang mampu membangun teoritik, serta bermakna dalam setiap data yang disampaikan.

Materi sebaiknya dipilih yang kongkrit dan bisa menimbulkan direct learning pada peserta didik.karena anak-anak MI masih dalam level operasional kongkrit. Oleh karena itu, pemaparan materi yang berkaitan dengan puasa sebagai amalan wajib yang dilaksanakan pada bulan Ramadhan, pelaksanaan Qurban dan menunaikan ibadah Haji, sebisa mungkin dipaparkan dan disampaikan secara nyata dan konteksual kepada masing-masing peserta didik, melalui proses pembelajaran yang telah dirancang sebelumnya. Di samping perkembangan zaman dan teknologi serta pembaharuan di segala aspek kehidupan, tentunya sudah menjadi tantangan bukan halangan ataupun kesulitan bagi pendidik untuk menciptakan pembelajaran fiqih yang inovatif, menarik, dan mampu mengaplikasikan media ataupun sumber pembelajaran yang telah ada. Adapun strategi ataupun metode pembelajaran mapel Fikih dalam ranah Madrasah Ibtidaiyah (MI) hendaknya disesuaikan dengan karakteristik, kemampuan, dan bakat serta perkembangan fisik maupun psikologis masing-masing peserta didik. Tidak condong pada hal diskriminasi pada beberapa perbedaan yang dimiliki oleh peserta didik yang diajar ataupun yang ada dalam suatu kelas, mampu memposisikan mereka sebagaimana mestinya. Saat pendidik sudah mampu memahami dan mengenali perkembangan fisik dan psikologis anak didiknya, di tahap akhirnya pendidik mampu meberikan sebuah ide, trik, ataupun inovasi dalam mengkreasikan metode, strategi pembelajaran yang disesuaikan dengan keperluan, motivasi serta kondisi fisik dan psikis peserta didik.

Pembelajaran fikih merupakan jembatan atau serangkaian proses pembelajaran yang dilaksanakan secara terbimbing, terarah, rill, terkait kaidah atau beberapa aturan hukum Islam yang berkaitan erat dengan segala tindakan orang muslim yang mukallaf, mulai dari aspek ibadah maupun muamalahnya, dengan visi yang ingin dicapai yaitu supaya peserta didik tahu, paham, serta merefleksikan dan menerapkan dalam kegiatan ibadah kesehariannya. 

Dalam penerapan pembelajaran fikih, terjalin suatu proses hubungan interaksi antara pendidik dan peserta didik yang tidak bisa terelakkan dalam kenyataannya. Namun, proses transfer ilmu tersebut dilaksanakan pula melalui beraneka ragam interaksi, baik di cakupan lingkungan kelas maupun di tempat-tempat aula atau tempat praktik yang berkaitan erat dengan peribadahan. 

Beberapa media pembelajaran seperti audio, VCD, video, proyektor, dan lain sebagainya bisa dijadikan penunjang dalam penerapan mata pelajaran fikih, disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing lembaga atau instansi atau kelas. Salah satunya yaitu beberapa peristiwa yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari kita baik yang terjadi dalam tempo saat ini maupun yang telah terjadi beberapa waktu silam, yang akhirnya bisa untuk dijadikan sebuah pedoman dalam merealisasikan aturan-aturan (kaidah/hukum) Islam oleh anak didik dalam penyesuaian di tahap perkembangannya.

Visi bermakna tujuan atau suatu hal yang diidam-idamkan dapat dicapai dengan rangkaian usaha maksimal dari seseorang visioner atau yang memiliki harapan. Mengacu pada konteks pendidikan, visi atau tujuan dari pendidikan dan penerapannya merupakan sebuah komponen yang harus terpenuhi pertama kali dan paling utama. Visi tersebut akan mendorong dan menggiring ke arah pendidikan atau pembelajaran yang ingin dicapai. Tanpa adanya suatu visi, maka yang terjadi pada pendidikan yakni berjalan bagaikan tanpa arah dan tujuan yang nyata dan jelas. Dampaknya yaitu proses pendidikan tidak mampu mencapai sasaran hasil dan visi yang maksimal. 

Visi yang jelas bisa menciptakan suatu kemudahan dalam pengaplikasian atau penerapan beberapa komponen lainnya yang berkaitan, seperti komponen materi, strategi, metode, media, sumber belajar, serta evaluasi yang akan diterapkan dan di realisasikan dalam proses pembelajaran fikih di Madrasah. Seluruh komponen tersebut tentunya dirancang untuk ditargetkan mencapai suatu tujuan yang telah dirancang, sehingga proses pembelajaran menjadi terarah dan terkoordinir dengan baik dan benar, sesuai harapan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun