Mohon tunggu...
Vico Mr Bean
Vico Mr Bean Mohon Tunggu... Editor - Biodata lengkap
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Revisi Undang-undang POLRI Rakhmat bagi Indonesia

8 September 2024   15:21 Diperbarui: 8 September 2024   18:23 313
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto, dokpri Ahmad Junaedi Karso.


Menakar Revisi Undang-Undang Polri
Penulis setuju.  Namun Revisi UU Polri harus menjadikan rakhmat bagi Indonesia, solus populis suprema lex esto pada institusi kepolisian yang lebih humanis, humble, accountable, sesuai dengan tupoksi Polri, yaitu: :  

(1). Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; 

(2). Menegakan Hukum; 

(3). Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. 

Selain itu Peran dan fungsi Polri dalam mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, dan berdaulat dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib dalam lingkungan pergaulan dunia yang bersahabat dan damai.


Karena menurut beberapa pandangan dari ahli (pro dan kontra). Di antara isu krusial adalah perluasan domain tugas dan fungsi kepolisian yang di satu titik akan menimbulkan friksi kewenangan dengan TNI, dan instansi lainnya, perluasan kewenangan institusi Polri yang tak diimbangi dengan mekanisme pengawasan berlapis, serta wewenang yang superbody  (tidak mengambil wewenang instansi lainnya), Penyalahgunaan Wewenang Jabatan (Abuse Of Power) yang menimbulkan kerawanan terhadap penyalahgunaan kekuasaan.


Menurutnya seyogyanya penyusunan draf RUU Polri tak melibatkan masyarakat sipil, karena disinyalir ada indikasi penggunaan praktik legislasi kilat (fast track legislation) dalam pembahasan dan pengesahan RUU ini, karena Revisi UU Polri itu secara fundamental dinilai telah mendorong transformasi atau perubahan menyeluruh, baik dalam aspek organisasi maupun kewenangan, diantaranya: Pertama, revisi UU Polri telah memperluas definisi dari keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sehingga Polri tidak saja mampu mendeteksi sumber ancaman dari dalam negeri, tetapi juga luar negeri. 

Kondisi ini secara esensial telah memperluas diksi "kamtibmas" sebagaimana tercantum di dalam Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 menjadi "keamanan nasional".

Kedua, transfigurasi UU Polri telah memberikan tugas dan tanggung jawab yang besar kepada Kapolri, tidak saja dalam penyelenggaraan operasional dan pengembangan kemampuan kepolisian, tetapi juga di sisi perencanaan, pengadaan, dan pemeliharaan peralatan khusus kepolisian. 

Oleh karena itu, untuk mewujudkan fundamen pemolisian demokratis, dimensi akuntabilitas dan transparansi jadi anasir yang urgen.


Lebih dalam, meskipun secara konstitusional kedudukan Polri di bawah Presiden, dan Kapolri bertanggung jawab langsung kepada Presiden, model struktur pemerintahan seperti itu acap kali menimbulkan kontroversi ketika timbul dua kondisi, diantaranya: 

(1). Adanya agenda politis dan kebijakan pemerintah yang berseberangan dengan aspirasi publik; 

(2). Adanya Isu-isu politis yang merugikan tingkat penerimaan publik terhadap Presiden. Maka, dalam kondisi demikian, Polri di luar domain kamtibmas kerap kali secara informal ataupun formal bergerak mengawal kebijakan dan menjaga tingkat akseptabilitas Presiden.


Peran Polri Bagi Indonesia

Peran dan fungsi Polri sesuai dengan pasal 30 ayat (4) UUD 1945 ditegaskan bahwa "Kepolisian Negara Republik Indonesia berkedudukan sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat memiliki tugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum". 

Menurut Penulis merupakan rakhmat bagi Indonesia  dan sesuai dengan azaz Solus Populis Suprema Lex esto, karena tupoksi Polri adalah:


Mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, dan berdaulat dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib dalam lingkungan pergaulan dunia yang bersahabat dan damai;


Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah fungsi pemerintahan Sehingga, institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan Lembaga negara yang memiliki status dan kedudukan sebagai Lembaga eksekutif untuk menjalankan fungsi pemerintahan dalam bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.


Hal ini sebagaimana ditegaskan di dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.


Peranan Kepolisian dalam Sistem Peradilan Pidana yang merupakan salah satu bagian dari tugas pokok Kepolisian adalah menegakkan hukum yang dimana menjadi bagian penting dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Dalam penegakan hukum pidana, kedudukan kepolisian selaku penegak hukum setidaknya mencakup dua posisi secara umum, yaitu penyelidik dan penyidik. Kepolisian dalam menegakkan hukum menjadi salah satu tugas utama yang dimiliki oleh Kepolisian.

Mengenai peranan Kepolisian dalam hukum acara pidana di tegaskan dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Adapun tugas kepolisian dalam proses hukum pidana adalah sebagai berikut:

(1). Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan; 

(2). Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan; 

(3). Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan; 

(4). Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri; 

(5). Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat; 

(6). Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; 

(7). Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; 

(8). Mengadakan penghentian penyidikan;

(9). Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum; 

(10). Mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang di tempat; 

(11). pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana; 

(12). Memberi petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan ke penuntut umum; 

(13). Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab.


Kepolisian Rakhmat Bagi Indonesia
Kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia, secara konstitusional ditegaskan di dalam BAB XII UUD 1945, ditegaskan mengenai kedudukan dan peranan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam penegakan hukum di Indonesia. Dalam Pasal 30 ayat (2) UUD 1945 ditegaskan bahwa: 

"Kepolisian sebagai salah satu kekuatan utama dalam usaha pertahanan dan keamanan negara bersama-sama dengan Tentara Nasional Indonesia dan didukung oleh kekuatan pendukung, yaitu rakyat".


Kemudian, di dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 ditegaskan bahwa "Kepolisian Negara Republik Indonesia berkedudukan sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat memiliki tugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum". 

Fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai penegak hukum (law enforcement) yang memiliki peranan penting dan sentral dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.


Dalam perkembangannya, Kepolisian memegang peranan sebagai ujung tombak pelayanan hukum di tengah-tengah masyarakat Indonesia sebagai bagian dari criminal justice system.

Solus Populis Suprema Lex Esto


Solus Populis Suprema Lex Esto akan terwujudnya bila polri mampu menciptakan masyarakat adil dan makmur yang merata materil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, dan berdaulat dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib dalam lingkungan pergaulan dunia yang bersahabat dan damai. Karena rakyat adalah tuan yang sesungguhnya, Polri ada karena rakyat.
Menurut penulis Solus Populis Suprema Lex Esto tersebut akan terwujud dengan ketentuan, sebagai berikut: 

1). Polri dapat mewujudkan Suatu Masyarakat Adil Dan Makmur Yang Merata Materil Dan Spiritual, peran dan fungsi utama Polri adalah mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, dan berdaulat dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib dalam lingkungan pergaulan dunia yang bersahabat dan damai. Indonesia adalah negara yang menganut sistem politik demokrasi pancasila dan UUD 1945. Dalam pancasila sila ke-4 yaitu: 

"Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan" bukan negara yang sistem politiknya otoriter;

2). Polri menjalankan tugas dan fungsinya secara professional, Polri semakin dituntut oleh masyarakat Indonesia untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, antara lain : 

(a). Sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (order maintenance); 

(b). sebagai penegak hukum (law enforcement officers) dan pembasmi kejahatan (crime fighters); 

(c). sebagai pelindung; 

(d). pengayom;  

(e). pelayanan masyarakat; 

(f). bekerja secara profesional, transparan, responsif dan akuntabel.


Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Tugas pokok Polri dalam Pasal 13 dimaksud diklasifikasikan menjadi tiga yakni:  

(1). Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; 

(2). Menegakan Hukum; 

(3). Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. 

Selain itu Peran dan fungsi Polri dalam mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, dan berdaulat dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib dalam lingkungan pergaulan dunia yang bersahabat dan damai.

Penulis sepakat bahwa revisi RUU Polri pada prinsipnya sudah sesuai dengan azaz "Salus Populi Suprema Lex Esto" Polisi siap untuk melindungi keselamatan rakyat, walaupun menurut para ahli dan pengamat tidak sepaham karena menurutnya ada beberapa pasal dan ayat dalam draft revisi RUU yang tidak sesuai dengan semangat dan napas reformasi.

Namun menurut penulis itu wajar, karena di alam demokrasi ini  berpendapat itu dijamin oleh konstitusi negara sebagaimana diatur dalam pasal 28 UUD 1945 juga menegaskan, bahwa: "kebebasan berpendapat, berserikat, dan berkumpul ditetapkan dengan undang-undang". 

Selain itu, dalam pasal 25 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia memberikan jaminan dan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat. "Bahwa setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".


Adapun pertimbangan Penulis bahwa revisi RUU Polri sesuai dengan azaz " Salus Populi Suprema Lex Esto, antara lain: 

1). Revisi UU Polri untuk kebaikan institusi asalkan tidak superbody, baik yang terkait dengan batas pensiun anggota polisi 60-65 tahun dak kewenangan-kewenangan lainnya, misalnya: 

(1). Polisi awasi dan blokir ruang siber;

(2). Polisi dapat menyadap; 

(3). Fungsi intelijen. 

2). Revisi Undang-Undang Polri Prioritaskan Kebutuhan Masyarakat, dengan pertimbangan sebagai berikut: Pertama, Revisi UU Polri harusnya disusun untuk membangun kepolisian sebagai institusi negara yang 

(1). Profesional; 

(2). modern; 

(3). berintegritas; 

(4). transparan; 

(5). akuntabel; 

(6). Menguatkan kelembagaan kepolisian tidak berarti sama dengan menambah kewenangan kepolisian. 

Kedua, Revisi UU Polri, adalah soal anggaran operasional Polri yang tak ada dalam pasal UU 2 tahun 2002. Ini penting mengingat kepolisian adalah lembaga negara yang harusnya semuanya dibiayai oleh APBN. Dengan tidak adanya pasal yang mengatur anggaran operasional Polri, dampaknya Polri bisa mendapatkan biaya dari non APBN melalui hibah baik pemerintah maupun swasta. 

Ini rawan konflik kepentingan, bilamana pihak pemberi hibah terlibat masalah hukum, maupun abuse of power melalui pungli. Ketiga, Revisi UU Polri adalah penguatan sistem kontrol dan pengawasan eksternal. 

Dimana peran lembaga pengawas kepolisian yakni Kompolnas yang harusnya makin diperkuat dengan penambahan jumlah wakil dari masyarakat yang juga dilibatkan dalam penegakan etik dan disiplin anggota Polri, selain memberi masukan pada Presiden terkait pemilihan Kapolri maupun memberi masukan pada arah kebijakan Polri".

Dari uraian di atas pada intinya, "Terkait dengan  Revisi Undang-Undang Polri dalam perpanjangan masa pensiun,  kewenangan-kewenangan lainnya, Penempatan Jabatan Sipil di Indonesia dan fungsi-fungsi lainnya dalam  kepemerintahan, selama tidak menggangu instansi lainnya. Khususnya tidak bertentangan denan  azas tunggal yaitu: 

"Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)" dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, dan berdaulat dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib dalam lingkungan pergaulan dunia yang bersahabat dan damai. Indonesia adalah negara yang menganut sistem politik demokrasi pancasila dan UUD 1945. Dalam pancasila sila ke-4 yaitu: 

"Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan" bukan negara yang sistem politiknya otoriter ".


Pada prinsifnya Penulisan setuju, dengan pertimbangan antara lain: 1). Tidak bertentangan dengan Tugas dan wewenang yang berlandaskan dalam pasal 13 undang-undang Kepolisian Nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian, sebagai berikut; 

Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; 

Menegakkan hukum; 

Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada Masyarakat; 

2). Dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 bahwa: "Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta penegakan hukum"; 

3). Berlandas Salus populi suprema lex esto, bukan berlandaskan kepentingan  politis belaka dan superbody, tidak mengambil tupoksi institusi lain yang telah diatur berdasarkan perundang-undangan.***

Sumber Penulis: Ahmad Junaedi Karso sebagai Akademisi Fisip Universitas Muhammadiyah Makassar dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Indramayu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun