(1). Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan;Â
(2). Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan;Â
(3). Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan;Â
(4). Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;Â
(5). Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;Â
(6). Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;Â
(7). Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;Â
(8). Mengadakan penghentian penyidikan;
(9). Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum;Â
(10). Mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang di tempat;Â
(11). pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana;Â