Mohon tunggu...
Vico Mr Bean
Vico Mr Bean Mohon Tunggu... Editor - Biodata lengkap
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Revisi Undang-undang POLRI Rakhmat bagi Indonesia

8 September 2024   15:21 Diperbarui: 8 September 2024   18:23 338
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto, dokpri Ahmad Junaedi Karso.


Pada prinsifnya Penulisan setuju, dengan pertimbangan antara lain: 1). Tidak bertentangan dengan Tugas dan wewenang yang berlandaskan dalam pasal 13 undang-undang Kepolisian Nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian, sebagai berikut; 

Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; 

Menegakkan hukum; 

Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada Masyarakat; 

2). Dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 bahwa: "Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta penegakan hukum"; 

3). Berlandas Salus populi suprema lex esto, bukan berlandaskan kepentingan  politis belaka dan superbody, tidak mengambil tupoksi institusi lain yang telah diatur berdasarkan perundang-undangan.***

Sumber Penulis: Ahmad Junaedi Karso sebagai Akademisi Fisip Universitas Muhammadiyah Makassar dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Indramayu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun