Pada prinsifnya Penulisan setuju, dengan pertimbangan antara lain: 1). Tidak bertentangan dengan Tugas dan wewenang yang berlandaskan dalam pasal 13 undang-undang Kepolisian Nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian, sebagai berikut;Â
Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;Â
Menegakkan hukum;Â
Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada Masyarakat;Â
2). Dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 bahwa: "Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta penegakan hukum";Â
3). Berlandas Salus populi suprema lex esto, bukan berlandaskan kepentingan  politis belaka dan superbody, tidak mengambil tupoksi institusi lain yang telah diatur berdasarkan perundang-undangan.***
Sumber Penulis: Ahmad Junaedi Karso sebagai Akademisi Fisip Universitas Muhammadiyah Makassar dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Indramayu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H