(12). Memberi petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan ke penuntut umum;Â
(13). Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab.
Kepolisian Rakhmat Bagi Indonesia
Kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia, secara konstitusional ditegaskan di dalam BAB XII UUD 1945, ditegaskan mengenai kedudukan dan peranan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam penegakan hukum di Indonesia. Dalam Pasal 30 ayat (2) UUD 1945 ditegaskan bahwa:Â
"Kepolisian sebagai salah satu kekuatan utama dalam usaha pertahanan dan keamanan negara bersama-sama dengan Tentara Nasional Indonesia dan didukung oleh kekuatan pendukung, yaitu rakyat".
Kemudian, di dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 ditegaskan bahwa "Kepolisian Negara Republik Indonesia berkedudukan sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat memiliki tugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum".Â
Fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai penegak hukum (law enforcement) yang memiliki peranan penting dan sentral dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Dalam perkembangannya, Kepolisian memegang peranan sebagai ujung tombak pelayanan hukum di tengah-tengah masyarakat Indonesia sebagai bagian dari criminal justice system.
Solus Populis Suprema Lex Esto
Solus Populis Suprema Lex Esto akan terwujudnya bila polri mampu menciptakan masyarakat adil dan makmur yang merata materil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, dan berdaulat dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib dalam lingkungan pergaulan dunia yang bersahabat dan damai. Karena rakyat adalah tuan yang sesungguhnya, Polri ada karena rakyat.
Menurut penulis Solus Populis Suprema Lex Esto tersebut akan terwujud dengan ketentuan, sebagai berikut:Â
1). Polri dapat mewujudkan Suatu Masyarakat Adil Dan Makmur Yang Merata Materil Dan Spiritual, peran dan fungsi utama Polri adalah mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, dan berdaulat dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib dalam lingkungan pergaulan dunia yang bersahabat dan damai. Indonesia adalah negara yang menganut sistem politik demokrasi pancasila dan UUD 1945. Dalam pancasila sila ke-4 yaitu:Â
"Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan" bukan negara yang sistem politiknya otoriter;