Mohon tunggu...
Vico Mr Bean
Vico Mr Bean Mohon Tunggu... Editor - Biodata lengkap

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Revisi Undang-undang POLRI Rakhmat bagi Indonesia

8 September 2024   15:21 Diperbarui: 8 September 2024   18:23 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto, dokpri Ahmad Junaedi Karso.

2). Polri menjalankan tugas dan fungsinya secara professional, Polri semakin dituntut oleh masyarakat Indonesia untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, antara lain : 

(a). Sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (order maintenance); 

(b). sebagai penegak hukum (law enforcement officers) dan pembasmi kejahatan (crime fighters); 

(c). sebagai pelindung; 

(d). pengayom;  

(e). pelayanan masyarakat; 

(f). bekerja secara profesional, transparan, responsif dan akuntabel.


Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Tugas pokok Polri dalam Pasal 13 dimaksud diklasifikasikan menjadi tiga yakni:  

(1). Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; 

(2). Menegakan Hukum; 

(3). Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun