2). Polri menjalankan tugas dan fungsinya secara professional, Polri semakin dituntut oleh masyarakat Indonesia untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, antara lain :Â
(a). Sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (order maintenance);Â
(b). sebagai penegak hukum (law enforcement officers) dan pembasmi kejahatan (crime fighters);Â
(c). sebagai pelindung;Â
(d). pengayom; Â
(e). pelayanan masyarakat;Â
(f). bekerja secara profesional, transparan, responsif dan akuntabel.
Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Tugas pokok Polri dalam Pasal 13 dimaksud diklasifikasikan menjadi tiga yakni: Â
(1). Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;Â
(2). Menegakan Hukum;Â
(3). Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.Â