Selain itu Peran dan fungsi Polri dalam mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, dan berdaulat dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib dalam lingkungan pergaulan dunia yang bersahabat dan damai.
Penulis sepakat bahwa revisi RUU Polri pada prinsipnya sudah sesuai dengan azaz "Salus Populi Suprema Lex Esto" Polisi siap untuk melindungi keselamatan rakyat, walaupun menurut para ahli dan pengamat tidak sepaham karena menurutnya ada beberapa pasal dan ayat dalam draft revisi RUU yang tidak sesuai dengan semangat dan napas reformasi.
Namun menurut penulis itu wajar, karena di alam demokrasi ini  berpendapat itu dijamin oleh konstitusi negara sebagaimana diatur dalam pasal 28 UUD 1945 juga menegaskan, bahwa: "kebebasan berpendapat, berserikat, dan berkumpul ditetapkan dengan undang-undang".Â
Selain itu, dalam pasal 25 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia memberikan jaminan dan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat. "Bahwa setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
Adapun pertimbangan Penulis bahwa revisi RUU Polri sesuai dengan azaz " Salus Populi Suprema Lex Esto, antara lain:Â
1). Revisi UU Polri untuk kebaikan institusi asalkan tidak superbody, baik yang terkait dengan batas pensiun anggota polisi 60-65 tahun dak kewenangan-kewenangan lainnya, misalnya:Â
(1). Polisi awasi dan blokir ruang siber;
(2). Polisi dapat menyadap;Â
(3). Fungsi intelijen.Â
2). Revisi Undang-Undang Polri Prioritaskan Kebutuhan Masyarakat, dengan pertimbangan sebagai berikut: Pertama, Revisi UU Polri harusnya disusun untuk membangun kepolisian sebagai institusi negara yangÂ
(1). Profesional;Â