Mohon tunggu...
Vico Mr Bean
Vico Mr Bean Mohon Tunggu... Editor - Biodata lengkap
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Revisi Undang-undang POLRI Rakhmat bagi Indonesia

8 September 2024   15:21 Diperbarui: 8 September 2024   18:23 338
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto, dokpri Ahmad Junaedi Karso.

(2). modern; 

(3). berintegritas; 

(4). transparan; 

(5). akuntabel; 

(6). Menguatkan kelembagaan kepolisian tidak berarti sama dengan menambah kewenangan kepolisian. 

Kedua, Revisi UU Polri, adalah soal anggaran operasional Polri yang tak ada dalam pasal UU 2 tahun 2002. Ini penting mengingat kepolisian adalah lembaga negara yang harusnya semuanya dibiayai oleh APBN. Dengan tidak adanya pasal yang mengatur anggaran operasional Polri, dampaknya Polri bisa mendapatkan biaya dari non APBN melalui hibah baik pemerintah maupun swasta. 

Ini rawan konflik kepentingan, bilamana pihak pemberi hibah terlibat masalah hukum, maupun abuse of power melalui pungli. Ketiga, Revisi UU Polri adalah penguatan sistem kontrol dan pengawasan eksternal. 

Dimana peran lembaga pengawas kepolisian yakni Kompolnas yang harusnya makin diperkuat dengan penambahan jumlah wakil dari masyarakat yang juga dilibatkan dalam penegakan etik dan disiplin anggota Polri, selain memberi masukan pada Presiden terkait pemilihan Kapolri maupun memberi masukan pada arah kebijakan Polri".

Dari uraian di atas pada intinya, "Terkait dengan  Revisi Undang-Undang Polri dalam perpanjangan masa pensiun,  kewenangan-kewenangan lainnya, Penempatan Jabatan Sipil di Indonesia dan fungsi-fungsi lainnya dalam  kepemerintahan, selama tidak menggangu instansi lainnya. Khususnya tidak bertentangan denan  azas tunggal yaitu: 

"Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)" dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, dan berdaulat dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib dalam lingkungan pergaulan dunia yang bersahabat dan damai. Indonesia adalah negara yang menganut sistem politik demokrasi pancasila dan UUD 1945. Dalam pancasila sila ke-4 yaitu: 

"Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan" bukan negara yang sistem politiknya otoriter ".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun