(2). modern;Â
(3). berintegritas;Â
(4). transparan;Â
(5). akuntabel;Â
(6). Menguatkan kelembagaan kepolisian tidak berarti sama dengan menambah kewenangan kepolisian.Â
Kedua, Revisi UU Polri, adalah soal anggaran operasional Polri yang tak ada dalam pasal UU 2 tahun 2002. Ini penting mengingat kepolisian adalah lembaga negara yang harusnya semuanya dibiayai oleh APBN. Dengan tidak adanya pasal yang mengatur anggaran operasional Polri, dampaknya Polri bisa mendapatkan biaya dari non APBN melalui hibah baik pemerintah maupun swasta.Â
Ini rawan konflik kepentingan, bilamana pihak pemberi hibah terlibat masalah hukum, maupun abuse of power melalui pungli. Ketiga, Revisi UU Polri adalah penguatan sistem kontrol dan pengawasan eksternal.Â
Dimana peran lembaga pengawas kepolisian yakni Kompolnas yang harusnya makin diperkuat dengan penambahan jumlah wakil dari masyarakat yang juga dilibatkan dalam penegakan etik dan disiplin anggota Polri, selain memberi masukan pada Presiden terkait pemilihan Kapolri maupun memberi masukan pada arah kebijakan Polri".
Dari uraian di atas pada intinya, "Terkait dengan  Revisi Undang-Undang Polri dalam perpanjangan masa pensiun,  kewenangan-kewenangan lainnya, Penempatan Jabatan Sipil di Indonesia dan fungsi-fungsi lainnya dalam  kepemerintahan, selama tidak menggangu instansi lainnya. Khususnya tidak bertentangan denan  azas tunggal yaitu:Â
"Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)" dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, dan berdaulat dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib dalam lingkungan pergaulan dunia yang bersahabat dan damai. Indonesia adalah negara yang menganut sistem politik demokrasi pancasila dan UUD 1945. Dalam pancasila sila ke-4 yaitu:Â
"Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan" bukan negara yang sistem politiknya otoriter ".