Mohon tunggu...
Vico Mr Bean
Vico Mr Bean Mohon Tunggu... Editor - Biodata lengkap

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Revisi Undang-undang POLRI Rakhmat bagi Indonesia

8 September 2024   15:21 Diperbarui: 8 September 2024   18:23 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(1). Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan; 

(2). Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan; 

(3). Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan; 

(4). Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri; 

(5). Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat; 

(6). Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; 

(7). Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; 

(8). Mengadakan penghentian penyidikan;

(9). Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum; 

(10). Mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang di tempat; 

(11). pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana; 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun