Hal-hal yang perlu diperhatikan berkaitan dengan legitimais:
- Orang yang bukan legitimaris dapat dikesampingkan dengan wasiat.
- Bagian mutlak harus selalu dituntut. Apabila tidak dituntut tidak diperoleh legitieme portie. Jadi kalau ada tiga legitimaris dan yang menuntut hanya satu, Maka yang menuntut itu saja yang dapat. Yang dua lagi (yang tidak menuntut) tidak dapat.
- Seorang legitimaris berhak menuntut/melepaskan "legitieme portienya" tanpa bersama-sama dengan ahli waris legitimaris lainnya.
Penuntutan atas "bagian mutlak" baru dapat dilakukan terhadap hibah/hibah wasiat yang mengakibatkan berkurangnya bagian mutlak dalam suatu harta peninggalan setelah warisan terbuka (Pasal 920).
- Penuntutan itu dapat dilakukan terhadap segala macam pemberian yang telah dilakukan oleh si pewaris, baik berupa "erfstelling" (pengangkatan sebagai ahli waris), hibah wasiat atau terhadap segala pemberian yang dilakukan oleh si pewaris sewaktu si pewaris masih hidup (hibah).
- Apabila si pewaris mengangkat seorang ahli waris dengan wasiat untuk seluruh harta peninggalannya, maka bagian ahli waris yang tidak menuntut itu menjadi bagian ahli waris menurut wasiat itu.
Hal lain yang perlu diperhatikan pula sebagai berikut.
- Orang yang dinyatakan onwaardig dan yang menolak warisan, kehilangan L.P-nya.
- Ahli waris yang onterfd (dikesampingkan sebagai ahli waris oleh si pewaris), tetap berhak atas LP-nya.
- LP diadakan oleh pembentuk undang-undang untuk melin- dungi ahli waris legitimaris, agar mereka tidak dirugikan oleh tindakan sewenang-wenang si pewaris.
- Menurut Pasal 902, kepada suami atau istri kedua atau selanjutnya tidak boleh dengan surat wasiat diberi hibah hak milik atau sejumlah barang yang lebih besar dibanding- kan bagian anak sah dari perkawinan pertama. Maksimum adalah dari harga peninggalan seluruhnya.
Mengenai besarnya legitieme portie diatur dalam Pasal 914-1916 KUHPer, yaitu:
- Pasal 914 (LP bagi anak-anak sah):
"Dalam garis lurus ke bawah, apabila si yang mewariskan hanya meninggalkan anak yang sah satu-satunya saja, maka terdirilah bagian mutlak itu atas dari harta peninggalan, yang mana oleh si anak itu dalam pewarisan sedianya harus diperolehnya... "
Selanjutnya Pasal 914 mengatur:
"Apabila dua orang anak yang ditinggalkannya, maka bagian mutlak itu adalah masing-masing 2/3 dari apa yang sedianya harus diwaris oleh mereka masing-masing dalam pewarisan Jadi dua anak, LP-nya ialah 2/3 x bagian yang seandainya harus diperolehnya.
Jadi:
- jika hanya ada satu orang anak sah, maka LP-nya=1/2 x bagian menurut undang-undang.
- Jika ada dua orang anak sah, maka LP-nya = 2/3 x bagian menurut undang-undang.
- Jika ada tiga orang atau lebih anak sah, maka LP-nya=3/4x bagian menurut undang-undang.
Berlaku hal itu diatur dalam Pasal 914 Ayat ke-4: Dengan sebutan anak, termasuk juga di dalamnya keturunan dalam derajat apa pun juga, tetapi mereka terakhir ini hanya di- hitung sebagai pengganti si anak yang mereka wakili dalam mewarisi warisan si yang mewariskannya.
- Pasal 915 (LP dari ahli waris lurus ke atas).
"Dalam garis lurus ke atas bagian mutlak itu adalah selamanya setengah dari apa yang menurut undang-undang menjadi bagian tiap-tiap mereka dalam garis itu dalam pewarisan karena kematian".
- Bagian Mutlak Anak Luar Kawin (diatur dalam Pasal 916). Pasal 916:
"Bagian mutlak seorang anak luar kawin yang telah diakui dengan sah adalah setengah dari bagian yang menurut undang-undang sedianya harus diwarisinya dalam pewarisan karena kematian".