Mohon tunggu...
Tsania Zakiyya
Tsania Zakiyya Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

suka musik

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Book Hukum Waris [Hukum Perdata Islam di Indonesia]

13 Maret 2024   02:14 Diperbarui: 13 Maret 2024   02:16 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Menolak suatu warisan harus terjadi dengan tegas, dan harus dilakukan dengan suatu pernyataan yang dibuat di Kepanite- raan Pengadilan Negeri, yang dalam daerah hukumnya telah terbuka warisan itu".

Dalam hal ini, penolak warisan harus datang menghadap Panitera Pengadilan Negeri setempat, lalu menyatakan ke- inginannya dan panitera membuat akta penolakan. Apabila si penolak warisan tidak datang sendiri, ia boleh menguasakan penolakan itu kepada orang lain. Akan tetapi surat kuasa itu haruslah notariil.

Hak untuk menolak baru timbul setelah warisan terbuka dan tidak dapat gugur karena daluwarsa (Pasal 1062).

Jika terdapat beberapa ahli waris, maka yang satu boleh menolak sedangkan yang lain menerima warisan (Pasal 1050).

Seorang wali yang akan menolak warisan yang seharusnya diterima oleh orang yang diwalikannya, harus memiliki izin dari Pengadilan Negeri sesuai dengan aturan Pasal 1046 jo Pasal 401 dan 393.

Harta Persatuan Dalam Perkawinan Kedua

Persatuan harta perkawinan pada perkawinan kedua dan seterusnya diatur dalam Pasal 180, 181, 182, 852a, 902 yo 128.

Orang yang menikah (dalam hal ini dengan orang yang telah mempunyai anak dari perkawinan pertama), ada kemungkinan memperoleh tambahan harta dari 4 cara, yaitu:

  • Percampuran harta (="boedelmenging");
  • Pemberian (hibah) dari suami/istri yang dimuat dalam perjjanjian kawin;
  • Dari haknya sebagai ahli waris
  • Legaat dari suami/istri.

Catatan:

Orang yang menikah itu tidak boleh menerima tambahan harta (keuntungan) dari satu atau lebih cara di atas yang melebihi bagian terkecil seorang anak dari perkawinan pertama suamisuami/istrinya.

Apabila pada perkawinan kedua ada anak luar kawin yang diakui sah, maka anak tersebut mendapat bagian warisan yang dengan demikian akan mengurangi bagian dari anak-anak sah dari suami/istri yang baru itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun