Mohon tunggu...
Tsania Zakiyya
Tsania Zakiyya Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

suka musik

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Book Hukum Waris [Hukum Perdata Islam di Indonesia]

13 Maret 2024   02:14 Diperbarui: 13 Maret 2024   02:16 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jadi, harta peninggalan baru terbuka jika si pewaris telah meninggal dunia saat ahli waris masih hidup ketika harta warisan terbuka. Dalam hal ini, ada ketentuan khusus dalam Pasal 2 KUHPer, yaitu anak yang ada dalam kandungan seorang perem- puan dianggap sebagai telah dilahirkan bila kepentingan si anak menghendakinya. Mati sewaktu dilahirkan dianggap ia tidak pernah ada.

Dalam undang-undang terdapat dua cara untuk mendapat suatu warisan, yaitu sebagai berikut.

  • Secara ab intestato (ahli waris menurut undang-undang) dalam Pasal 832.
  • Menurut ketentuan undang-undang ini, yang berhak menerima bagian warisan adalah para keluarga sedarah, baik sah maupun di luar kawin dan suami atau istri yang hidup terlama.
  • Secara testamentair (ahli waris karena ditunjuk dalam surat wasiat = testamen) dalam Pasal 899.
  • Dalam hal ini pemilik kekayaan membuat wasiat untuk para ahli warisnya yang ditunjuk dalam surat wasiat/testamen.

Sifat Hukum Waris Perdata Barat (BW), yaitu menganut:

  • Sistem pribadi
  • Ahli waris adalah perseorangan, bukan kelompok ahli waris.
  • Sistem bilateral
  • Mewaris dari pihak ibu maupun bapak.
  • Sistem perderajatan
  • Ahli waris yang derajatnya lebih dekat dengan si pewaris menutup ahli waris yang lebih jauh derajatnya.

Selanjutnya Pasal 832 mengatur, apabila keluarga sedarah maupun suami istri yang hidup terlama tidak ada, maka segala harta peninggalan si yang meninggal menjadi milik negara. Negara wajib melunasi segala utangnya dari harta peninggalan itu.

Pasal 832 tidak membedakan antara laki-laki dan perempuan dan tidak membedakan yang tua dan mana yang muda. Banding- kanlah dengan aturan warisan dalam hukum Islam, yaitu wanita mendapat separoh dari pria.

Perlu diperhatikan, bahwa syarat-syarat dalam hal pewarisan, Yaitu:

  • Si pewaris sudah meninggal;
  • Ahli waris adalah keluarga sedarah;
  • Ahli waris waardig (layak untuk bertindak sebagai ahli waris).
  • Pernyataan onwaardig terjadi pada saat warisan terbuka.
  • Orang yang onwaardig, begitu juga yang onterfd (dikesampingkan sebagai ahli waris oleh pewaris) orang yang menolak warisan pun tidak dapat digantikan oleh keturunannya. (Hubungkanlah dengan Pasal 847: "Tiada seorang pun diperbolehkan bertindak untuk orang yang masih hidup sebagai penggantinya").

Pasal 838 mengatur tentang orang-orang yang tidak patut menjadi ahli waris (onwaardig) sebagai berikut.

  • Orang yang telah dihukum karena membunuh atau mencoba membunuh pewaris.
  • Dalam hal ini sudah ada keputusan hakim, akan tetapi jika sebelum keputusan hakim itu dijatuhkan, si pembunuh telah meninggal dunia, maka ahli warisnya dapat menggantikan kedudukannya. Pengampunan (grasi) tidak menghapuskan keadaan "tidak patut mewaris".
  • Orang yang dengan keputusan hakim pernah dipersalahkan memfitnah si pewaris, berupa fitnah dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih berat.
  • Dalam hal ini harus ada keputusan hakim yang menyatakan, bahwa yang bersang- kutan bersalah karena memfitnah.
  • Orang yang dengan kekerasan atau perbuatan telah mencegah si pewaris untuk membuat atau mencabut surat wasiatnya.
  • Orang yang telah menggelapkan, merusak atau memalsukan surat wasiat si pewaris.

Penolakan harta warisan diatur dalam pasal 1057, 1058, 1059 dan 1060 KUHPer. Akibat penolakan, seseorang akan kehilangan haknya untuk mewaris sehingga orang itu dianggap tidak pernah menjadi ahli waris (Pasal 1058) dan bagian legitieme portie-nya pun akan hilang.

Mewaris Dengan Cara Mengganti

Mewaris dengan cara mengganti disebut dalam bahasa Belanda menjadi ahli waris "bij plaatsvervulling"

Ada tiga macam penggantian tempat dalam hukum waris, yaitu:

  • Pasal 842:
  • "Penggantian dalam garis lurus ke bawah yang sah, berlang- sung terus dengan tiada akhirnya. Dalam segala hal, pergantian seperti di atas selamanya diperbolehkan, baik dalam hal bila- mana beberapa anak si yang meninggal mewaris bersama- sama dengan keturunan seorang anak yang telah meninggal lebih dulu, maupun sekalian keturunan mereka mewaris ber- sama-sama, satu sama lain dalam pertalian keluarga yang berbeda-beda derajatnya".
  • Pasal 844:
  • "Dalam garis menyimpang pergantian diperbolehkan atas keuntungan sekalian anak dan keturunan saudara laki dan perempuan yang telah meninggal terlebih dahulu, baik mereka mewaris bersama-sama dengan paman atau bibi mereka, maupun warisan itu setelah meninggalnya semua saudara si meninggal lebih dahulu harus dibagi antara sekalian keturunan mereka, yang mana satu sama lain bertalian keluarga dalam perderajatan yang tak sama"
  • Pasal 845:
  • "Pergantian dalam garis menyimpang diperbolehkan juga bagi pewarisan bagi para keponakan, ialah dalam hal bilamana disamping keponakan yang bertalian keluarga sedarah terdekat dengan si meninggal, masih ada anak-anak dan keturunan saudara laki atau perempuan darinya saudara-saudara mana telah meninggal lebih dahulu ".
  • Golongan AhliWaris

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun