Mohon tunggu...
Tsania Zakiyya
Tsania Zakiyya Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

suka musik

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Book Hukum Waris [Hukum Perdata Islam di Indonesia]

13 Maret 2024   02:14 Diperbarui: 13 Maret 2024   02:16 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemecatan Ahli Waris

Pemecatan sebagai ahli waris dilakukan oleh pewaris. Dengan kata lain, pewaris mengenyampingkan ahli waris. Hal itu biasanya dilakukan dengan membuat surat wasiat yang isinya mengangkat satu (beberapa) orang tertentu sebagai ahli waris untuk seluruh harta peninggalannya. Orang tertentu itu dapat tergolong ahli waris dapat juga orang luar (bukan ahli waris)

Pemecatan (onterfd) sebagai ahli waris yang dilakukan oleh si pewaris terhadap legitimaris, akibatnya dibatasi, yaitu bahwa legitimaris dilindungi undang-undang dengan menjamin haknya sebanyak bagian mutlak.

Bagian bebas ialah bagian dari harta si pewaris yang dapat ditentukan sesuka hatinya kepada siapa pun. Sementara itu, LP ialah bagian legitimaris dari harta pewaris yang tidak dapat dikurangi oleh pewaris, baik berdasarkan hibah maupun wasiat. Jadi, bagian bebas itu tidak lagi daripada harta si pewaris dikurangi LP legitimaris.

Perlu diperhatikan bahwa harta pewaris yang dimaksud di sini tidak saja hartanya yang ditinggalkan, tetapi semua hartanya termasuk yang sudah dihibahkannya kepada ahli warisnya atau orang lain.

Pada bagian yang lalu telah dijelaskan mengenai banyaknya bagian LP dari para legitimaris. Selanjutnya, pada bagian ini akan dijelaskan cara menetapkan besarnya LP dalam jumlah uang.

LP dihitung dari seluruh harta si pewaris, tidak saja yang ditinggalkan sebagai miliknya, tetapi juga barang atau uang yang sudah dihibahkan kepada orang lain, baik ahli waris maupun bukan ahli waris. Semuanya itu dikurangkan dengan utang- utang si pewaris. Hasilnya disebut "Harta Peninggalan Massa" (HPM).

 

Pemotongan (Inkorting) 

Pasal 916 a mengatur tentang tuntutan pemotongan (inkorting) dari orang selain legitimaris yang telah menerima hibah atau legaat.

Pemotongan (inkorting) ada dua macam, yaitu sebagai berikut

  • Pemotongan semu (oneigenlijke inkorting) adalah pemo. Tongan tidak langsung. Pemotongan ini dilakukan dari bagian ahli waris yang tidak berhak atas bagian mutlak dan pemotongan dari pemberian yang dilakukan dengan wasiat Pemotongan semu dibagi menjadi dua, yaitu:
  • Pemotongan langsung dari ahli waris abintestato yang bukan legitimaris;
  • Wasiat yang sudah dipotong, tetapi belum diberikan karena bagian mutlak tersinggung, hibah wasiat itu dipotong untuk menutup kekurangan bagian mutlak.
  • Pemotongan yang sebenarnya (eigenlijke inkorting) adalah pemotongan yang sungguh-sungguh diadakan, seperti pemo- tongan terhadap hibah yang telah diberikan dan dikembalikan untuk menutupi LP. Jadi, pemotongan yang sebenarnya pada umumnya adalah pemotongan atas hibah-hibah atau hadiah- hadiah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun