Menurut R. Soerojo Wongsowidjojo, untuk menerapkan Pasal 916 KUHPer diperlukan adanya tiga golongan ahli waris, yaitu:
- Ahli waris ab intestato legitimaris;
- Ahli waris ab intestato bukan legitimaris;
- Pihak ketiga.
Keterangan:
- Tuntutan inkorting hanya dapat dilakukan oleh para legi. Timaris atau pengganti mereka
- Istri termasuk pengganti apabila suaminya juga legiti- maris, sehingga si istri dapat menuntut LP.
- Menurut Pitlo: Kreditur dari legitimaris tidak berhak menuntut inkorting.
Pemotongan pemberian-pemberian dilakukan dengan urutan sebagai berikut.
- Pemberian berdasar surat wasiat, baik sebagai legaat maupun erfstelling (pengangkatan sebagai ahli waris), yaitu menurut perbandingan besarnya masing-masing.
- Apabila LP belum juga tertutupi dengan cara demikian, maka selanjutnya pemberian semasih hidup (hibah) yang dipotong. Pemotongan tidak berdasarkan perbandingan, tetapi ber- dasarkan urutan pemberian. Pemberian paling akhir dipotong lebih dahulu, dan jika dengan ini sudah cukup, hibah lain tidak mengalami pemotongan.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan diuraikan di bawah ini.
- LP harus dituntut karena jika tidak, maka berlakulah sepe- nuhnya pembagian berdasarkan pelaksanaan wasiat. Jika tidak ada keterangan menuntut atau tidak menuntut, maka legitimaris dianggap menuntut LP-nya.
- Yang boleh menuntut LP ialah para legitimaris atau ahli waris mereka atau pengganti mereka. Istri termasuk pengganti suami apabila LP masuk ke dalam harta persatuan mereka, sedangkan si suami telah meninggal lebih dulu. Istri diwakili oleh suaminya apabila hasilnya jatuh pada harta persatuan. Apabila seorang legitimaris pailit, maka ia diwakili oleh kurator (Pasal 25 Peraturan Kepailitan). Kreditur legitimaris tidak berhak untuk menuntut "inkorting".
- Pemberian dalam perjanjian kawin dianggap berlaku pada hari perkawinan dilangsungkan, bukan pada hari si pewaris meninggal, sekalipun pemberian itu digantungkan kepada meninggalnya si pewaris.
- Apabila suatu benda yang dihibahkan hilang sebelum pemberi hibah meninggal dan hal itu terjadi tanpa kesalahan si pene rima, maka dalam menentukan besarnya LP hibah itu tidak diperhitungkan (Pasal 923).
- Apabila penerima hibah juga legitimaris, pengurangan hanya dapat dilakukan hingga jumlah batas LP-nya.
- Apabila barang yang dihibahkan telah ddipindahtangankan tetap saja harus diperhitungkan dalam menghitung LP.
- Apabila barang sudah dihibahkan, yaitu pada harta persatuan si penerima hibah, legitimaris harus sudah puas dengan menerima pembayaran saja.
- Apabila legitimaris menerima barang-barang tak bergerak dalam wujudnya, sedangkan barang itu harus diserahkan sebagai legaat kepada orang lain, ia dapat membayar bagian yang menjadi hak penerima legaat itu.
- Menurut Pasal 925, penyerahan kembali barang-barang tak bergerak harus dalam wujudnya (mengenai barang bergerak tidak ada ketentuan). Akan tetapi, bisa terjadi si penerima hibah tidak mengembalikan hibah dalam wujudnya, yaitu:
- Jika barang yang dihibahkan hanya sebagian saja yang harus dikembalikan;
- Apabila barang yang dihibahkan itu telah dipindah- tangankan.
Pemasukan Atas Hibah (Inbreng) (Pasal 1086 S.D 1099)
Pemasukan ("inbreng") adalah pengembalian hibah-hibah yang dilakukan pewaris selama hidup ke dalam harta peninggalan pewaris. Inbreng dilakukan pada saat pembagian dan pemisahan harta peninggalan.
Pasal 1086 mengatur mengenai siapa-siapa saja yang harus inbreng, yaitu:
Ayat 1:
Para ahli waris dalam garis lurus ke bawah, baik sah atau anak luar kawin, termasuk juga penggantinya (Pasal 841). Baik menerima warisan secara murni atau terbatas mereka yang menerima sebanyak LP atau lebih, kecuali jika dengan tegas dibebaskan untuk inbreng dalam suatu akta wasiat.
Ayat 2:
Para ahli waris lainnya, baik ab intestato/testamen tair, namun hanya mereka yang diwajibkan dengan tegas untuk inbreng.