Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta ber- sama. Sementara itu, harta bawaan atau yang didapat selama perkawinan secara hibah atau warisan tetap menjadi milik suami/istri yang bersangkutan, kecuali terdapat ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan.
Dalam PP No. 9 Tahun 1975 diatur cara-cara perkawinan, perceraian, dan lain sebagainya. Harta benda dalam perkawinan, kedudukan anak, hak dan kewajiban antara orang tua dan anak serta perwalian belum diatur.
Karena belum diatur, ketentuan Pasal 66 UU No. 1 Tahun 1975 masih tetap berlaku. Jadi, Burgerlijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata = KUHPer) tentang harta perka- winan masih tetap berlaku.
Hal ini ditegaskan juga dalam surat edaran Mahkamah Agung kepada para Ketua/Hakim Pengadilan Tinggi dan para Ketua/ Hakim Pengadilan Negeri tertanggal 20 Agustus 1975 No. M.A./ Penb/0807/75 tentang petunjuk-petunjuk pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 dan PP No. 9 Tahun 1975. Tentu saja ketentuan- ketentuan Hukum Waris dalam KUHPer hanya berlaku bagi mereka yang tunduk atau menundukkan diri kepada KUHPer itu.Â
Mereka yang tunduk kepada KUHPer, khususnya mengenai Hukum Waris ialah warga negara Indonesia keturunan Tionghoa dan Eropa. Sebagian besar rakyat Indonesia tunduk kepada Hukum Adat. Di berbagai daerah ketentuan-ketentuan mengenai pewarisan yang diatur dalam Hukum Islam telah meresap ke dalam Hukum Adat.Â
Dalam kesempatan ini penulis akan mem- bahas mengenai hukun. waris menurut KUHPer. Dalam praktik, keterangan hak mewaris bagi mereka yang tunduk kepada KUHPer dibuat oleh notaris, sekalipun hal itu tidak diatur dalam peraturan perundangan.
Buku pegangan dalam mata kuliah Hukum Waris ialah buku karangan J.G. Klassen dan J.E. Eggens berjudul "Huwelijksgoe- deren en Erfrecht".Hukum Waris menurut KUHPer Pewarisan dalam KUHPer dibahas dalam Buku II Bab XII sampai XVIII.Akan dibahas pula mengenai harta perkawinan sehubungan dengan pewarisan.
Pembahasan
Pengertian Hukum Waris
Hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang peralih- an harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal serta akibatnya bagi para ahli warisnya.
Pasal 830 menyebutkan, "Pewarisan hanya berlangsung karena kematian".