Dalam penyerahannya kepada notaris harus dihadiri empat orang saksi.
Syarat-syarat menjadi seorang saksi dalam pembuatan atau penyerahan suatu testament kepada seorang notaris adalah:
- Sudah dewasa;
- Penduduk Indonesia;
- Paham/mengerti terhadap bahasa yang digunakan dalam testament tersebut.
Sementara itu, syarat-syarat untuk membuat testament, orang tersebut haruslah:
- Telah berumur delapan belas tahun
- Telah dewasa (sudah menikah, walaupun belum berusia delapan belas tahun);
- Berakal sehat.
Penolakan Wasiat:
Terhadap legaataris, undang-undang tidak menyebutkan mengenai penolakan suatu hak sehingga tidak ada ketentuannya. Penolakan wasiat cukup memberitahukan kepada ahli waris pelaksana wasiat. Apabila tidak ada yang ditunjuk, maka semua ahli waris yang ada adalah pelaksana wasiat.
Pencabutan Wasiat, antara lain:
- Dapat terjadi atas kehendak pewasiat;
- Dapat dinyatakan secara:
- Tegas dengan akta;
- Diam-diam, dengan membuat testament baru yang ber tentangan dengan testament lama;
- Terbukti dari perbuatan testatuur.
- Testament batal jika pelaksanaannya tidak mungkin.
Dalam hukum waris yang berhubungan dengan wasiat terdapat istilah Fidei Commis, yang diartikan suatu pemberian warisan kepada seorang ahli waris dengan ketentuan bahwa ahli waris itu diwajibkan menyimpan warisan itu dan setelah lewat waktu atau si ahli waris itu meninggal, warisan itu harus diserahkan kepada orang lain yang sudah ditetapkan dalam testament.
Berdasarkan pasal 879 Fidei commis dilarang oleh undang- undang. Fidei commis yang diperbolehkan yaitu "fidei commis de residuo", yang menetapkan bahwa jika masih ada sisa harta yang telah diberikan, maka sisa harta itu harus diwariskan lagi kepada orang lain yang telah ditetapkan dalam testament.
Bagian Mutlak (Legitieme Portie) adalah suatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada para ahli waris yang berada dalam garis lurus menurut undang-undang. Si pewaris tidak diperbolehkan menetapkan sesuatu, baik selaku pemberian antara yang masih hidup maupun selaku wasiat (Pasal 913).
Dengan demikian, legitimaris haruslah ahli waris menurut undang-undang dalam garis lurus ke atas atau ke bawah.
Selain itu, ada pula ahli waris yang menurut undang-undang. Bukan legitimaris, misalnya suami atau istri, saudara-saudara.