Pasal 127 menitikberatkan harta persatuan yang berjalan terus.
Pasal tersebut mengatur, bahwa akibat kelalaian suami atau istri yang hidup terlama mengadakan pendaftaran/inventarisasi barang-barang yang merupakan harta benda persatuan, maka persatuan harta itu berjalan terus atas kebahagiaan anak-anak yang belum dewasa dan sekali-sekali tidak atas kerugian mereka.
Bagian anak-anak yang belum dewasa di dalam harta persatuan yang berjalan terus berjumlah selalu kurang dari setengahnya karena suami atau istri yang hidup terlama ikut mewaris dari yang meninggal itu. Bagian anak-anak itu berjalan terus dan anak-anak menerima bagian yang sama pula.
Kesimpulan
Hukum waris adalah serangkaian aturan yang mengatur bagaimana kekayaan dan hak dari seseorang yang telah meninggal akan dialihkan kepada penerima warisnya. Ini adalah suatu sistem hukum yang kompleks, yang mencakup berbagai prinsip dan prosedur yang berbeda tergantung pada negara dan budaya yang bersangkutan.
Dalam hukum waris, ada pihak yang disebut sebagai pewaris, yaitu orang yang telah meninggal, dan ahli waris, yaitu penerima atau penerima-penerima harta warisan. Prinsip-prinsip hukum waris mengidentifikasi siapa saja yang berhak menerima bagian dari harta warisan dan seberapa besar bagian yang mereka dapatkan.
Pembagian harta warisan bisa saja ditentukan oleh wasiat yang dibuat oleh pewaris sebelum meninggal, di mana pewaris mengatur sendiri bagaimana harta mereka akan didistribusikan. Namun, jika tidak ada wasiat, maka hukum waris yang berlaku di negara tersebut akan menentukan bagaimana harta tersebut akan dibagi antara ahli waris.
Hukum waris juga mencakup aturan-aturan yang melindungi kepentingan ahli waris, baik itu melalui penetapan hak waris minimum atau melalui prinsip-prinsip keadilan dalam pembagian harta warisan.Selain itu, hukum waris juga harus mampu menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan sosial, seperti perubahan dalam struktur keluarga, nilai-nilai budaya, dan kondisi ekonomi.
Dalam prakteknya, proses hukum waris seringkali kompleks dan memerlukan bantuan profesional dari pengacara atau ahli waris untuk memastikan bahwa pembagian harta warisan dilakukan secara adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Bibliography
Perangi, Effendi. Hukum Waris, Depok: Rajawali Pers, 2018.