Jadi:
- Memasukkan (inbreng) tidak tergantung dari pewaris karena hukum mengenai inbreng adalah hukum mengatur/tambahan (anvullend recht).
- Ketentuan dalam pasal 1086 adalah untuk melindungi hak legitimaris.
Perbedaan antara Inkorting dengan Inbreng
- Inkorting (pengurangan) dilakukan di luar kemauan pewaris dan hanya untuk menutup bagian mutlak (LP) saja. Ini bisa terjadi bertentangan dengan kemauan si pewaris karena untuk melindungi hak legitimaris.
- Inbreng dilakukan untuk menentukan pembagian warisan, dan hal itu tergantung kemauan pewaris.
Dalam penyelesaian warisan, mula-mula dilakukan inbreng, sesudah itu baru inkorting. Menurut Pasal 1091, pemasukan hanya terjadi untuk kepen- tingan waris lainnya. Pemasukan tidak untuk kepentingan kreditur harta peninggalan.
Yang Menolak Tidak Inbreng
Pasal 087:
"Seorang waris yang menolak warisannya tidaklah diwajibkan memasukkan apa yang pernah dihibahkan kepadanya, selain- nya untuk menambah bagian yang sedemikian yang menyebab kan bagian mutlak para kawannya mewaris telah dikurangi.
Jadi, selama bagian mutlak (legitieme portie = LP) tidak tersinggung, maka ahli waris yang menolak tidak diwajibkan untuk inbreng.
Inbreng dapat dilakukan dengan tiga cara yaitu:
- Dalam wujud ("in natura");
- Dalam uang tunai;
- Dengan perhitungan.
- Inbreng "in natura" ialah menyerahkan barang-barang hibah seperti wujudnya semula.
- Inbreng dengan uang tunai ialah menyerahkan nilai barang dalam uang ke dalam harta peninggalan.
- Inbreng dengan cara perhitungan, yaitu memperhitung- kan apa yang telah diterima sebagai hibah dengan bagian yang seharusnya diterima oleh ahli waris yang bersangkutan. Apabila bagiannya dalam warisan Rp5.000.000,00 dan telah menerima hibah rumah ting- galnya seharga Rp4.000.000,00, maka ia tinggal menerima Rp1.000.000,00 jika rumah itu diperhitungkan sebagai bagiannya.
Cara yang dipilih tergantung pada siapa yang harus inbreng. Selain itu, juga dengan melihat keadaan, misalnya hibah tadinya adalah tanah dan di atasnya telah dibangun rumah, maka wajarlah bila dipilih cara perhitungan.Sehubungan dengan cara melakukan inbreng, perlu diperhatikan Pasal 1093, 1094 dan 1095 KUHPer.
Penolakan Warisan (Pasal 1057 S.D 1065)
Pasal 1057: