Mohon tunggu...
Tsania Zakiyya
Tsania Zakiyya Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

suka musik

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Book Hukum Waris [Hukum Perdata Islam di Indonesia]

13 Maret 2024   02:14 Diperbarui: 13 Maret 2024   02:16 232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatra Utara/kalam.umi.ac.id

Dengan demikian, wasiat itu merupakan kehendak terakhir dari seseorang/pernyataan sepihak yang setiap waktu dapat dicabut kembali.

Dalam Pasal 897 disebutkan bahwa seorang yang belum dewasa dan belum mencapai umur genap delapan belas tahun tidak boleh membuat wasiat.

Dalam Pasal 888 disebutkan pada, jika dalam surat wasiat ada syarat yang tidak dapat dimengerti atau tidak mungkin dilaksanakan atau bertentangan dengan kesusilaan yang baik harus dianggap sebagai tidak tertulis.

Perbedaan pengangkatan sebagai ahli waris dengan pemberian dengan wasiat adalah sebagai berikut.

  • Dalam hal pengangkatan sebagai ahli waris belum tentu bagian yang diperoleh ahli waris yang diangkat itu. Ha- nya disebutkan berapa bagian haknya. Dalam hal pem- berian (hibah) wasiat, bagian yang menjadi hak orang yang dihibahi sudah tertentu, misalnya sebidang tanah tertentu.
  • Orang yang diangkat sebagai ahli waris kedudukannya sama sebagai ahli waris menurut undang-undang dalam hal tentang utang-piutang si pewaris.

Jika ternyata si pewaris meninggalkan utang, maka ahli waris yang diangkat juga turut bertanggung jawab atas utang itu. Orang yang menerima hibah wasiat tidak sama kedudukannya dengan ahli waris menurut undang-undang terhadap utang-piutang si pewaris. Ia tidak bertanggung jawab atas utang si pewaris. Ia pun tidak punya hak atas harta si pewaris kecuali yang dihibahkan secara wasiat kepadanya.

Perbedaan antara hibah dan hibah wasiat adalah sebagai berikut:

Hibah ialah pemberian selama hidup, sedangkan hibah wasiat ialah pemberian dengan wasiat dan baru berlaku sesudah yang memberi meninggal dunia.

Menurut bentuknya, ada 3 macam wasiat/testament:

  • Openbaar testament:

Testament dibuat oleh seorang notaris. Orang yang akan meninggalkan warisan menghadap kepada notaris dan menyatakan kehendaknya kepada notaris tersebut dengan dihadiri dua orang saksi.

  • Olographis testament:

Suatu testament yang ditulis sendiri oleh orang yang akan meninggalkan warisan dan diserahkan kepada notaris untuk disimpan dengan dihadiri oleh dua orang saksi.

  • Testament tertutup (rahasia):

Suatu testament yang dibuat sendiri oleh orang yang akan meninggalkan warisan, tetapi tidak diharuskan menulis dengan tangannya sendiri, namun harus selalu tertutup dan disegel.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun