Pasal 863:
"Jika yang meninggal meninggalkan keturunan yang sah atau seorang suami atau istri, maka anak-anak luar kawin mewaris sepertiga dari bagian yang mereka terima, andaikata mereka anak-anak yang sah;
Jika pewaris tidak meninggalkan keturunan maupun suami atau istri, tetapi meninggalkan keluarga sedarah dalam garis ke atas ataupun saudara laki dan perempuan atau keturunan mereka, maka mereka mewaris setengah dari warisan. Jika hanya ada sanak saudara dalam derajat yang lebih jauh, anak luar kawin mewaris tiga perempat dari warisan.
Kesimpulan yang dapat diambil yakni:
- Anak luar kawin mewaris dengan ahli waris golongan I, bagiannya: 1/3 dari bagiannya seandainya ia anak sah.
- Anak luar kawin mewaris dengan ahli waris golongan II dan III, bagiannya: 1/2 dari seluruh warisan.
- Anak luar kawin mewaris dengan ahli waris golongan IV, bagiannya: 3/4 dari seluruh warisan.
Pasal 886
"Jika seorang anak luar kawin meninggal dunia lebih dahulu, maka sekalian anak dan keturunannya yang sah, berhak me- nuntut bagian-bagian yang diberikan kepada mereka menurut Pasal 863 dan 865".
Jadi, keturunan anak luar kawin dapat bertindak sebagai pengganti.
Pasal 867: Pasal ini mengatur bahwa anak zina dan anak sumbang tidak berhak mewaris. Mereka hanya berhak atas nafkah. Bagaimana tentang warisan anak luar kawin yang meninggal dunia yang tidak meninggalkan keturunan dan suami atau istri?
Pasal 870:
"Warisan seorang anak luar kawin, yang meninggal dunia dengan tak meninggalkan keturunan maupun suami atau istri adalah untuk bapak atau ibunya yang telah mengakuinya, atau untuk mereka berdua masing-masing setengahnya, jika ke- duanya telah mengakuinya".
Mewaris Berdasarkan Wasiat (Pasal 874-894 Dan Pasal 813-929)