Menurut undang-undang, mereka dijamin dengan adanya legitieme portie (bagian mutlak).
Pihak yang berhak atas legitieme portie (LP) disebut legitimaris. Jadi, legitimaris adalah ahli waris menurut undang- undang dalam garis lurus, baik ke atas maupun ke bawah. LP baru bisa dituntut jika bagian mutlak itu berkurang sebagai akibat adanya tindakan si pewaris sebelum ia meninggal.
Menurut Pasal 874 harta peninggalan seorang yang meninggal adalah kepunyaan ahli waris menurut undang-undang, sepanjang si pewaris tidak menetapkan sebagai lain dengan surat wasiat.
Ada kemungkinan bahwa suatu harta peninggalan (warisan) diwaris berdasar wasiat dan berdasar undang-undang. Dengan surat wasiat, si pewaris dapat mengangkat seseorang atau beberapa orang ahli waris dan pewaris dapat memberikan sesuatu kepada seseorang atau beberapa orang ahli waris tersebut.
Pasal 875: Surat wasiat atau testamen itu adalah suatu akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehen dakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia dan dapat dicabut kembali.
Ketetapan dengan surat wasiat dalam Pasal 876: terdiri dari 2 cara, yaitu:
- Dengan alas hak umum: Erfstelling, yaitu memberikan wasiat dengan tidak ditentukan bendanya secara tertentu. Misalnya, A mewasiatkan dari harta bendanya pada X,
- Dengan alas hak khusus: Legaat, yaitu memberikan wasiat yang bendanya dapat ditentukan. Misalnya, A mewasiatkan rumah di Jalan Mawar No. 1 kepada X.
Legaat disebut juga hibah wasiat, yaitu suatu penetapan wasiat khusus berupa pemberian beberapa benda dari suatu jenis tertentu kepada seseorang atau lebih (Pasal 957).
Penerima legaat disebut legaataris. Legaataris bukan ahli waris testamenter, karena ia tidak mempunyai hak untuk meng- gantikan pewaris, tetapi ia mempunyai hak menagih pada para ahli waris agar legaat dilaksanakan.
Kewajiban-kewajiban Legaataris.
- Menanggung semua beban pajak, kecuali ditentukan lain (Pasal 961).
- Umumnya legaataris tidak menanggung beban utang kecuali ditentukan lain.
Sebab-sebab batalnya legaat, karena:
- Bendanya tidak ada lagi,
- Orang yang akan dapat wasiat tidak ada, sehingga tidak dikenal plaatsvervulling.
Menurut Pasal 1001 KUHPer, surat wasiat akan gugur apabila:
- Ahli waris testament menolak;
- Ahli waris testament tidak cakap menerima.