A. Dari Pihak Lembaga KoperasiÂ
1). Perlu melakukan upaya sosialisasi secara masif dan intensif dalam kegiatan bersama hingga sosialisasi secara eksklusif ketika bertemu dengan anggota.
Sosialisasi yang singkat, padat dan jelas (to the point) secara ekslusif kepada anggota akan lebih efektif karena bersifat kontekstual. Upaya ini dapat dilakukan oleh petugas lapangan saat melakukan survey pinjaman di lapangan dan juga ketika wawancara tambahan di kantor oleh pimpinan/analis kredit untuk proses pencairan pinjaman.
Hal ini penting untuk memberi bekal bagi anggota ketika akan membawa pulang uang pinjaman untuk dikelola.
2). Mentoring/Pengontrolan secara kontinu. Hal ini membuat para anggota merasa terawasi dan terdampingi sehingga mereka lebih berpikir 2 kali jika akan menggunakan uang pinjaman untuk kepentingan lain/ tidak sesuai tujuan awal.
3). Pemberian materi pendidikan dasar berkoperasi dan pendidikan literasi keuangan dengan lebih komprehensif kepada anggota yang baru bergabung atau yang baru mengajukan pinjaman.
B). Dari Pihak Anggota Koperasi :Â
1). Rencanakan dan tetapkan tujuan yang matang sebelum mengajukan  pinjaman.
2). Analisa segala resiko dan peluang-peluang yang ada dengan cermat dan akurat untuk kebutuhan penggunaan uang yang akan dikelola.
3). Ajukan pinjaman harus sesuaikan dengan kemampuan pengembalian. Ini bertujuan jumlah angsuran tidak menjadi beban dikemudian hari saat pembayaran. Diusahakan alokasi pembayaran angsuran pinjaman sebesar 30% dari total penghasilan/pendapatan gaji atau bisnis.
4). Jangan menunda-nunda pengelolaan uang sesuai tujuan yang telah ditetapkan di awal. Uang pinjaman yang telah diperoleh harus langsung dikelola sesuai tujuan. Hal ini demi mencegah godaan keinginan mengambil sedikit demi sedikit untuk keperluan lain.