Jenis suap-menyuap merupakan tindakan pemberian atau penerimaan uang yang dilakukan sang pejabat tingkat atas atau pemerintah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang kentara bertentangan menggunakan kewajibannya sebagaimana perbedaan aturan formil dan  materiil.
3. Penggelapan pada Jabatan
Jenis penggelapan dalam jabatan ialah tindakan dari seseorang pejabat pemerintah dengan kekuasaan yang dimilikinya melakukan tindakan seperti penggelapan laporan keuangan, menghilangkan barang bukti atau memberikan perintah pada orang lain untuk menghancurkan barang bukti yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan diri sendiri dalam merugikan negara.
4. Pemerasan
Pemerasan merupakan tindakan yang umumnya dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk mendapatkan keuntungan diri sendiri dengan cara yang bertolak belakang dengan hukum, seperti memanfaatkan profesinya dengan memaksa orang lain, membayar sesuatu, atau mendapatkan pembayaran menggunakan rabat atau untuk mengerjakan sesuatu untuk keuntungan sendiri.
5. Perbuatan Curang
Jenis korupsi yang satu ini umumnya dilakukan oleh pemborong, pengawas proyek, rekan Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia, pengawas rekan Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia, yang melakukan kecurangan pada pengadaan atau hadiah barang yang menyebabkan kerugian bagi orang lain terhadap keuangan negara yang bisa membahayakan negara pada saat terjadinya perang. Selain itu, pegawai negeri yang menyerobot tanah negara yang menandatangankan kerugian bagi orang lain pula termasuk pada jenis korupsi ini.
6. Benturan Kepentingan dalam Pengadaan
Pengadaan ialah aktivitas yang bertujuan untuk menghadirkan barang/jasa yang diharapkan oleh suatu instansi atau perusahaan. Orang atau badan yang ditunjuk untuk pengadaan barang/jasa ini dipilih setelah melalui proses seleksi yang dianggap dengan tender. Bila terdapat instansi yang bertindak menjadi penyeleksi sekaligus sebagai peserta tender maka itu bisa mengkategorikan menjadi korupsi.
7. Gratifikasi
Jenis korupsi gratifikasi adalah hadiah pemberian  yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara serta tidak dilaporkan kepada komisi pemberantasan korupsi (kpk) pada jangka ketika 30 (tiga puluh) hari semenjak diterimanya gratifikasi.