Mohon tunggu...
Tiara Aisyah
Tiara Aisyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Universitas Mercu Buana

Nama: Tiara Aisyah Shafarina NIM: 43222010036 Mata Kuliah: Pendidikan Anti Korupsi dan Kode Etik Dosen: Prof.Dr.Apollo , Ak , M. Si. Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskursus Gaya Kepemimpinan Visi Misi Semar pada Upaya Pencegahan Korupsi

11 November 2023   13:57 Diperbarui: 11 November 2023   14:23 242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jenis suap-menyuap merupakan tindakan pemberian atau penerimaan uang yang dilakukan sang pejabat tingkat atas atau pemerintah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang kentara bertentangan menggunakan kewajibannya sebagaimana perbedaan aturan formil dan  materiil.

3. Penggelapan pada Jabatan

Jenis penggelapan dalam jabatan ialah tindakan dari seseorang pejabat pemerintah dengan kekuasaan yang dimilikinya melakukan tindakan seperti penggelapan laporan keuangan, menghilangkan barang bukti atau memberikan perintah pada orang lain untuk menghancurkan barang bukti yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan diri sendiri dalam merugikan negara.

4. Pemerasan

Pemerasan merupakan tindakan yang umumnya dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk mendapatkan keuntungan diri sendiri dengan cara yang bertolak belakang dengan hukum, seperti memanfaatkan profesinya dengan memaksa orang lain, membayar sesuatu, atau mendapatkan pembayaran menggunakan rabat atau untuk mengerjakan sesuatu untuk keuntungan sendiri.

5. Perbuatan Curang

Jenis korupsi yang satu ini umumnya dilakukan oleh pemborong, pengawas proyek, rekan Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia, pengawas rekan Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia, yang melakukan kecurangan pada pengadaan atau hadiah barang yang menyebabkan kerugian bagi orang lain terhadap keuangan negara yang bisa membahayakan negara pada saat terjadinya perang. Selain itu, pegawai negeri yang menyerobot tanah negara yang menandatangankan kerugian bagi orang lain pula termasuk pada jenis korupsi ini.

6. Benturan Kepentingan dalam Pengadaan

Pengadaan ialah aktivitas yang bertujuan untuk menghadirkan barang/jasa yang diharapkan oleh suatu instansi atau perusahaan. Orang atau badan yang ditunjuk untuk pengadaan barang/jasa ini dipilih setelah melalui proses seleksi yang dianggap dengan tender. Bila terdapat instansi yang bertindak menjadi penyeleksi sekaligus sebagai peserta tender maka itu bisa mengkategorikan menjadi korupsi.

7. Gratifikasi

Jenis korupsi gratifikasi adalah hadiah pemberian  yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara serta tidak dilaporkan kepada komisi pemberantasan korupsi (kpk) pada jangka ketika 30 (tiga puluh) hari semenjak diterimanya gratifikasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun