Nama : Tiara Aisyah Shafarina
NIM : 43222010036
Jurusan : Akuntansi
Kampus : Universitas Mercu Buana
Dosen Pengampu : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak
Korupsi merupakan penyalahgunaan kekuasaan publik yang dilakukan seseorang seperti pencucian uang, penerimaan uang illegal diluar konteks pekerjaan (sogok) serta sebagainya untuk laba pribadi. Indonesia merupakan salah satu negara yang tidak lepas dari perkara korupsi, contohnya seperti perkara korupsi PT Jiwasraya yang memakan kurang lebih lebih asal Rp 5 triliun. Korupsi ternyata memiliki jenis- jenis tersendiri, seperti korupsi politik, korupsi ekonomi, korupsi administratif, dan korupsi judisial. Setiap jenis korupsi mempunyai karakteristiknya sendiri, tetapi semuanya berdampak negatif pada pemerintahan serta rakyat.
Berikut adalah jenis-jenis korupsi menurut Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001. Terdapat 7 (tujuh) jenis korupsi di antaranya adalah:
1. Kerugian Finansial
Kerugian keuangan negara terdiri dari dua, yaitu mencari laba melalui cara melawan aturan serta merugikan keuangan negara dan menyalahgunakan jabatan guna mencari keuntungan serta merugikan keuangan negara.
2. Suap-Menyuap