Mohon tunggu...
Tammy Siarif
Tammy Siarif Mohon Tunggu... Dosen - Dosen dan Pengamat Kesehatan

Saya adalah seorang dokter, dan Manager di Rumah Sakit Swasta di Bandung, juga sebagai dosen di Perguruan Tinggi Kota Bandung. dan sekaligus sebagai pemerhati kesehatan,

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Persetujuan Tindakan Kedokteran (Informed Consent)

8 Oktober 2018   16:46 Diperbarui: 8 Oktober 2018   17:08 14509
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Karena perbuatan yang menimbulkan rasa sakit/luka kepada orang lain yang merupakan suatu upaya untuk mencapai tujuan yang diperbolehkan, menurut penafsiran tersebut tidak termasuk kedalam pengertian penganiayaan.

Kekuatan hukum persetujuan tindakan kedokteran terletak pada penyelenggaraan persetujuan tindakan kedokteran itu sendiri, apakah sudah sesuai dengan ketentuan hukum. Jika penyelenggaraan persetujuan tindakan kedokteran sudah sesuai aturan hukum, maka persetujuan tindakan kedokteran tersebut akan memberikan kepastian hukum bagi dokter.  Kalau demikian, apakah dokter yang melakukan tindakan kedokteran dan sudah mendapatkan persetujuan tindakan kedokteran yang sudah sesuai dengan aturan yang ada, bisa dituntut secara hukum?  

Harus dibedakan antara prasyarat untuk melakukan tindakan kedokteran dan prosedur tindakan kedokteran.  Persetujuan tindakan kedokteran adalah prasyarat untuk melakukan tindakan kedokteran, selama prosedur persetujuan tindakan kedokteran dilakukan sesuai dengan aturan yang ada, maka pelaksanaan tindakan tersebut tidak bisa dituntut, tetapi apabila dokter melakukan kelalaian pada saat menjalankan prosedur tindakan kedokteran, dokter masih tetap bisa dituntut,  tetapi hanya untuk tindakan kedokterannya. (Lihat:Memahami Malpraktik Medis:             https://www.kompasiana.com/tammysiarif/5b6410145a676f2fb04404a4/memahami-malpraktik-medis)  Jadi walaupun dokter sudah memiliki persetujuan tindakan kedokteran bukan jaminan bahwa dokter tidak dapat dituntut oleh pasien/keluarganya.

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan pada Formulir Persetujuan Tindakan Kedokteran:

  1. Pasien yang sudah menyetujui tindakan kedokteran, maka tidak perlu dimintakan persetujuan lain yang akan menyertainya, karena sudah dianggap  implied consent misal:
    • Suntikan premedikasi yang berhubungan dengan tindakan operasi
    • Mencukur rambut pada daerah jahitan operasi.
  2. Persetujuan tindakan kedokteran bukan perjanjian, sehingga tanda tangan dokter pada formulir persetujuan hanya sebatas bukti bahwa dokter telah memberikan penjelasan sebagaimana seharusnya.
    • Tandatangan saksi diperlukan sebagai bukti bahwa:
    • Dokter telah memberikan penjelasan sebagaimana seharusnya
    • Pasien telah memberikan persetujuan untuk dilakukan tindakan kedokteran.
    • Saksi harus dua orang karena menurut hukum satu saksi bukan saksi.
  3. Formulir persetujuan tindakan kedokteran tidak perlu dibubuhi Materai, karena materai sebagai tanda pelunasan pajak atas dokumen. Dalam UU no No.13/1985 tentang Bea Meterei, disebutkan: surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata maka dikenakan atas dokumen tersebut bea meterei. Ada atau tidak adanya materai pada persetujuan tindakan kedokteran, perbuatan hukumnya tetap sah, hanya tidak memenuhi persyaratan sebagai alat pembuktian.  Bila suatu saat formulir tersebut akan dipergunakan sebagai alat bukti di pengadilan maka permeteraian dapat dilakukan belakangan.

Bandung, 5 Oktober 2018.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun